Ada Pukulan Benda Tumpul, Polisi Ungkap Penyebab Tewasnya Korban KDRT di Solo

Sesuai dengan keterangan saksi bahwa KDRT tidak pertama kali dilakukan oleh oleh pelaku AS kepada korban VH.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 26 Agustus 2024 | 20:28 WIB
Ada Pukulan Benda Tumpul, Polisi Ungkap Penyebab Tewasnya Korban KDRT di Solo
AS (47) warga Sumber Banjarsari, Solo, pelaku penganiayaan dalam rumah tangga terhadap Istrinya sendiri insial VH (42). [Dok Humas Polresta Solo]

Sementara itu, akibat kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3, UU Nomor 24 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini