Sementara itu, akibat kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3, UU Nomor 24 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ada Pukulan Benda Tumpul, Polisi Ungkap Penyebab Tewasnya Korban KDRT di Solo
Sesuai dengan keterangan saksi bahwa KDRT tidak pertama kali dilakukan oleh oleh pelaku AS kepada korban VH.
Ronald Seger Prabowo
Senin, 26 Agustus 2024 | 20:28 WIB

BERITA TERKAIT
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
28 Maret 2025 | 22:56 WIB WIBREKOMENDASI
News
Blusukan di Solo, Gibran Puji Gerak Cepat Wali Kota Solo Tangani Keluhan
01 April 2025 | 11:08 WIB WIBTerkini