Siap-siap Pindah! Jokowi Segera Tempati Rumah Pensiun di Karanganyar, Bisa Diwariskan ke Anak dan Cucu

Rumah pensiun Presiden Jokowi nantinya bisa diwariskan ke anak dan cucu, ini aturannya

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 27 Juni 2024 | 13:30 WIB
Siap-siap Pindah! Jokowi Segera Tempati Rumah Pensiun di Karanganyar, Bisa Diwariskan ke Anak dan Cucu
Presiden Jokowi bersama keluarga mengunjungi Candi Borobudur di Jawa Tengah, Sabtu (25/5/2024). [Dok. Biro Pers Sepres]

SuaraSurakarta.id - Jabatan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akan segera berakhir pada Oktober 2024 ini. Mantan Wali Kota Solo itu akan pulang kampung dan menempati rumah pensiun di Kabupaten Karanganyar. 

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memilih sendiri lokasi rumah pensiun di Kabupaten Karanganyar  yang diberikan negara setelah menanggalkan jabatan presiden.

"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Setya dikutip dari ANTARA pada Kamis (27/6/2024).

Untuk luas lahan rumah pensiun presiden tersebut, kata dia sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan.

Baca Juga:Tak Hanya Pompanisasi, Presiden Jokowi Siapkan Strategi Jitu Hadapi Kekeringan

Besaran anggaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan kepada ahli waris beliau," ujar Setya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.

Baca Juga:Pulang ke Solo, Presiden Jokowi Antar Cucu Belanja Mainan Seharga Rp1,9 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini