Respon FX Rudy Soal Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah: Monggo yang Berkuasa

Mantan Wali Kota Solo yang juga ketua DPC PDI Perjuangan memberikan komentar soaal MA mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:29 WIB
Respon FX Rudy Soal Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah: Monggo yang Berkuasa
Politisi PDI Perjuangan, FX Hadi Rudyatmo. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa)

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. 

Putusan MA itu diketok oleh Ketua Majelis Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu 29 Mei 2024.

Sejumlah nama digadang-gadang maju dalam Pilkada 2024 nanti, salah satunya putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga ketua umum PSI, Kaesang Pangarep.

Kaesang secara khusus belum cukup umur, jika masih berpatokan dengan syarat lama. Pada saat masa pendaftaran, suami Erina S Gudono ini masih berusia kurang dari 30 tahun.

Baca Juga:Kaesang dan KGPAA Mangkunegara X Muncul di Bursa Calon Wali Kota Surakarta

Kaesang akan berumur 30 tahun pada 25 Desember 2024 nanti. Untuk pendaftaran pilkada sendiri dilakukan Agustus 2024, sedangkan untuk pelantikan jika resmi maju dan terpilih, kemungkinan dilakukan usai Desember atau tahun depan.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini