Caleg PDIP yang Terancam Tak Dilantik akan Tempuh Jalur Hukum, Mulai Perdata, Pidana, PTUN hingga DKPP

Para caleg PDIP di tiga kabupaten, yakni Sukoharjo, Klaten dan Karanganyar menegaskan siap menempuh jalur hukum jika KPU mengganti tanpa pemberitahuan ke yang bersangkutan

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 29 Maret 2024 | 15:26 WIB
Caleg PDIP yang Terancam Tak Dilantik akan Tempuh Jalur Hukum, Mulai Perdata, Pidana, PTUN hingga DKPP
Caleg PDIP dari Sukoharjo, Klaten dan Karanganyar yang terancam tak dilantik saat tiba-tiba berkumpul. (Suara.com/Ari Welianto)

SuaraSurakarta.id - Para caleg PDIP di tiga kabupaten, yakni Sukoharjo, Klaten dan Karanganyar menegaskan siap menempuh jalur hukum jika KPU mengganti tanpa pemberitahuan ke yang bersangkutan.

"Kalau KPU daerah itu mengganti tanpa ada koordinasi atau pemberitahuan kepada kita. Itu berati KPU berani beresiko menghadapi hukum," terang Caleg PDIP Sukoharjo, Ngadiyanto, Kamis (28/3/2024) malam.

Ngadiyanto menegaskan KPU bisa dituntut secara hukum dan itu masuk pidana. Bahkan kalau teman-teman itu minta ganti rugi maka itu disahkan.

"Dari KPU bisa dituntut secara hukum dan itu pidana. Kita minta ganti rugi ke KPU itu disahkan," katanya.

Baca Juga:Ada Nama Ngadiyo, Ini Daftar Lengkap Caleg Peraih 45 Kursi di DPRD Kota Solo

"Monggo kalau KPU Sukoharjo, Klaten dan Karanganyar mau mengganti nama kita dengan orang lain tanpa sepengetahuan kita. Tapi kita siap menuntut mereka dan menuntut partai secara hukum," lanjut dia.

Menurutnya teman-teman caleg semua tetap melawan aturan partai yang notabene aturan tersebut berseberangan dengan UU Pemilu.

"Kita tetap memakai UU Pemilu yang menggunakan sistem proposional terbuka. Itu tentunya nama yang paling banyak yang akan dilantik sesuai jumlah perolehan suara dan jumlah kursi yang diperoleh di partai tersebut di dapil masing-masing," paparnya.

Sementara itu Penasehat Hukum para caleg Sri Sumanta mengatakan upaya hukum ditempuh atau dijalankan. Baik itu pidana, perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"KPU kami harap konsisten dan DPP PDIP tentu, kami berharap taat kepada ketentuan UU nomor 7 peraturan KPU dan seterusnya. Kami juga sudah mengirim surat ke KPU RI, KPU provinsi, kabupaten, kota, DPC PDIP, DPD PDIP, DPP PDIP, Bawaslu pusat hingga daerah dan terakhir ke DKPP," jelas dia.

Baca Juga:Gibran Pertanyakan PDIP yang Tolak Sirekap: Kalau Ada Kecurangan Dilaporkan Saja!

"Kawan-kawan ini akan tetap berjuang untuk mendapatkan hak konstitusional sebagai calon. Tentu menghargai, menghormati suara pemilih yang sudah memberikan hak suaranya di masing-masing dapil," ungkapnya.

Dikatakannya mereka itu juga tidak membuat surat pengunduran diri yang sudah dikirim DPC ke KPU. Memang sebelum pencoblosan mereka diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri bukan surat pernyataan mengundurkan diri. 

"Tentu kami harap DPP tetap konsisten, DPD harus ikut instruksi dari DPP. Harus taat dan patuh yang sudah ditetapkan KPU kemarin di masing-masing daerah, yang menetapkan suara masing-masing calon yang dikonversi menjadi kursi dan siapa yang terpilih ditetapkan sesuai suara terbanyak," tandas dia.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini