Ngenes! Tiga Caleg PDI Perjuangan Ini Terancam Tak Dilantik, Bakal Dipecat hingga Perampasan Hak

Caleg PDIP di tiga kabupaten, yakni Sukoharjo, Klaten dan Karanganyar yang terancam tidak dilantik, mereka pun berkumpul di Solo, pada Kamis (28/3/2024) malam

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 29 Maret 2024 | 08:21 WIB
Ngenes! Tiga Caleg PDI Perjuangan Ini Terancam Tak Dilantik, Bakal Dipecat hingga Perampasan Hak
Caleg PDIP dari Sukoharjo, Klaten dan Karanganyar yang terancam tak dilantik saat tiba-tiba berkumpul. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Caleg PDIP di tiga kabupaten, yakni Sukoharjo, Klaten dan Karanganyar yang terancam tidak dilantik berkumpul di Solo, Kamis (28/3/2024) malam.

Mereka berkumpul didampingi penasehat hukumnya Sri Sumanta. Mereka yang berkumpul caleg dari Klaten, yakni Hartanti, Umi Wijayanti, Ratna Dewanti, dan Sugeng Widodo.

Caleg dari Sukoharjo, Ngadiyanto dan Aristya Tiwi Pramudiyatna. Serta satu caleg dari Karanganyar Suprapto (Prapto Koting).

Pada kesempatan tersebut mereka menyampaikan penjelasan terkait masalah yang dialami.

Baca Juga:Masuk Bursa Pilkada Solo, Kevin Fabiano Ternyata Bintang Baru di Pileg 2024, Ini Perolehan Suaranya

Apalagi dari DPC PDIP tiga kabupaten tersebut sudah menyampaikan surat pengunduran diri yang dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Mereka membantah tidak pernah membuat surat pengunduran diri. Mereka juga merasa kecewa karena akan diganti dengan caleg yang suaranya lebih sedikit.

"Jatah kursi kita yang sudah diraih dengan susah payah mau digantikan orang lain. Tentunya secara undang-undang tidak masuk, kalau di partai itu katanya mengacu ke PP, PP itu tidak bisa melampaui UU," terang Caleg PDIP dari Klaten, Hartanti, Kamis (28/3/2024) malam.

Hartanti menjelaskan bahwa teman-teman ini berbenturan dengan salah satu aturan partai yakni komandante. Di mana aturan itu tidak masuk di AD/ART partai.

"Pada aturan itu sifatnya gotong royong, di lapangan ternyata yang namanya politik tidak mungkin saling membantu tapi berlomba-lomba dengan sendirinya. Aturan itu hanya dibuat di Jawa Tengah saja, kami sudah konsultasi ke DPP dan itu tidak semua. Boyolali, Solo dan Wonogiri tidak menggunakan aturan itu," ungkap dia.

Baca Juga:Mimpi Juru Parkir Jadi Anggota DPRD Karanganyar Kandas, Uang Rp 1 Juta Tak Cukup!

Menurutnya rakyat itu yang memilih dan pastinya tidak rela kalau suaranya diberikan orang lain. Itu namanya perampasan hak dan itu yang menjadi permasalahan teman-teman semua.

"Jadi sekarang ini kami berjuang meskipun harus berbenturan dengan elit politik. Kita ini yang memilih rakyat, itu perampasan hak kalau suaranya diberikan orang lain," katanya. 

Caleg PDIP DPRD Karanganyar, Suprapto mengatakan bahwa semuanya ini sudah ditetapkan oleh KPU kabupaten masing-masing. Tapi mau dianulir oleh DPC masing-masing.

"Saya tidak pernah diajak sosialisasi tentang peraturan DPD PDIP Jateng nomor 1 tahun 2023, saya juga bukan komandante. Saya incumbent dan dapil  saya juga dipindah tapi Alhamdulillah masih mendapat kepercayaan dari rakyat," ujar dia.

Suprapto mengaku tiga hari sebelum pencoblosan diminta untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri tapi tidak mau. Karena sudah bergerak selama 6 bulan di dapil baru, tapi setelah mendapat suara terbanyak nomor empat malah diundurkan diri.

"Sebenarnya pengunduran diri ini sudah saya cabut melalui DPC dan disampaikan ke KPU serta Bawaslu. Tapi KPU dan Bawaslu tidak menanggapi surat pencabutan pengunduran diri saya," sambungnya.

"Kami semua sudah bertemu dengan DPP dalam hal ini Dewan Kehormatan Partai, Komarudin Watubun. Beliau minta DPD menyelesaikan diri secepat mungkin, jika tidak mengindahkan apa yang disampaikan DPC dianggapnya indisipliner dan bisa dipecat tapi pemecatan itu adalah DPP bukan DPC," lanjut dia.

Sementara itu Caleg PDIP DPRD Sukoharjo, Ngadiyanto mengatakan memang diminta membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri bukan surat pengunduran diri.

"Jadi ini kita luruskan. Di dalam surat tersebut tidak ada kata-kata pengunduran diri, adanya surat pernyataan bersedia untuk mengundurkan diri," jelasnya.

Sebagai caleg terpilih hasil keputusan KPU tapi malah mau diganti sama caleg yang suaranya lebih sedikit. 

Kalau tidak mau mengundurkan diri ada ancaman mau dipecat, itu ancaman mau dipecat. Ketika itu disampaikan ke sidang DPP tidak mengakui adanya pemecatan.

"Memang ada ancaman pemecatan dan itu disampaikan beberapa kali," imbuh dia.

Ngadiyanto menambahkan yang katanya sudah tiga tahun disosialisasi soal aturan partai padahal selama tiga tahun itu belum ada perekrutan caleg. 

"Itu sosialisasinya ke siapa dan tidak masuk akal. Ketika kita jawab begitu, katanya saat rapat DPC disampaikan. Itu rapatnya di mana, caleg-caleg juga belum direkrut dan didaftarkan," tandasnya.

"SK komandate itu baru terbit 16 Juli 2023. Berati sosialisasinya setelah SK keluar," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak