Divonis Bersalah Wanprestasi, PP Muhammadiyah Wajib Bayar Rp 10,5 Miliar ke PT Tisera Distribusindo

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (21/3/2024), ketiganya wajib membayar Rp 10,5 miliar.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 22 Maret 2024 | 19:17 WIB
Divonis Bersalah Wanprestasi, PP Muhammadiyah Wajib Bayar Rp 10,5 Miliar ke PT Tisera Distribusindo
PP Muhammadiyah, PWM Jawa Barat, dan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat divonis bersalah dalam kasus wanprestasi terhadap PT Tisera Distribusindo Solo. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (21/3/2024), ketiganya wajib membayar Rp 10,5 miliar. [Dok Pribadi]

"Dengan tujuan untuk menandatangani kontrak kerja dan membahas teknis pelaksanaan pekerjaan," tuturnya.

Setelah perjanjian ditandatangani bersama, kliennya, pada bulan desember 2021 mengirimkan barang pesanan sesuai dengan perjanjian kerja sebanyak 10.000 pcs gadget. Pengiriman berjalan lancar dan sudah diterima dengan baik serta BAST (berita acara serah terima barang) yang sudah ditandatangi.

"Artinya pekerjaan sudah dilaksanakan dan berjalan dengan baik sesuai dengan kontrak kerja," jelasnya.

Namun, permasalahan timbul pada saat PT Tisera Distribusindo mengajukan invoice/tagihan pembayaran kepada pimpinan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat. Tagihan PT Tisera Distribusindo senilai Rp 10,5 miliar tidak kunjung dibayar.

Baca Juga:Respons Gibran Usai Kalah Gugatan Wanprestasi dan Wajib Bayar Rp 10 Juta ke Almas Tsaqibbirru

"Berbagai upaya dilakukan oleh klien kami, mulai dari pertemuan dari perwakilan pimpinan Muhammadiyah Pusat, pimpinan Dikdasmen Pusat, sampai ke PWM Jawa Barat, dan pimpinan Dikdasmen Jawa Barat bahkan sampai somasi, namun tagihan itu tidak kunjung dibayar," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini