"Dengan tujuan untuk menandatangani kontrak kerja dan membahas teknis pelaksanaan pekerjaan," tuturnya.
Setelah perjanjian ditandatangani bersama, kliennya, pada bulan desember 2021 mengirimkan barang pesanan sesuai dengan perjanjian kerja sebanyak 10.000 pcs gadget. Pengiriman berjalan lancar dan sudah diterima dengan baik serta BAST (berita acara serah terima barang) yang sudah ditandatangi.
"Artinya pekerjaan sudah dilaksanakan dan berjalan dengan baik sesuai dengan kontrak kerja," jelasnya.
Namun, permasalahan timbul pada saat PT Tisera Distribusindo mengajukan invoice/tagihan pembayaran kepada pimpinan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat. Tagihan PT Tisera Distribusindo senilai Rp 10,5 miliar tidak kunjung dibayar.
Baca Juga:Respons Gibran Usai Kalah Gugatan Wanprestasi dan Wajib Bayar Rp 10 Juta ke Almas Tsaqibbirru
"Berbagai upaya dilakukan oleh klien kami, mulai dari pertemuan dari perwakilan pimpinan Muhammadiyah Pusat, pimpinan Dikdasmen Pusat, sampai ke PWM Jawa Barat, dan pimpinan Dikdasmen Jawa Barat bahkan sampai somasi, namun tagihan itu tidak kunjung dibayar," tandasnya.