Respons Gibran Usai Kalah Gugatan Wanprestasi dan Wajib Bayar Rp 10 Juta ke Almas Tsaqibbirru

Gibran yang tiba-tiba datang ngantor di Balai Kota Solo meski sedang cuti dengan tegas akan menindaklanjuti gugatan tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 01 Februari 2024 | 15:29 WIB
Respons Gibran Usai Kalah Gugatan Wanprestasi dan Wajib Bayar Rp 10 Juta ke Almas Tsaqibbirru
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat tiba di kantor Balai Kota Solo. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Gibran Rakabuming Raka merespon gugatan yang dilakukan alumni Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru.

Gibran yang tiba-tiba datang ngantor di Balai Kota Solo meski sedang cuti dengan tegas akan menindaklanjuti gugatan tersebut.

"(Terkait gugatan dari Almas gimana mas?) Ya, kami tindak lanjuti ya," terang Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (1/2/2024).

Ketika ditanya ada dua gugatan yang dilakukan Almas Tsaqibbirru, Gibran enggan merespon lebih lanjut.

Baca Juga:Jadi Sepatu Favorit Gibran, Penjualan Aerostreet Langsung Meroket, Ini Kata Sang Pemilik

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 ini hanya menyampaikan siap menindaklanjuti.

"Ya, nanti kami tindaklanjuti ya," ungkap dia.

Saat disinggung apakah ada perjanjian dengan Almas yang menuntut ada ucapan terimakasih, putra sulung Presiden Jokowi ini mengaku tidak tahu.

"Saya nggak tahu," tandasnya.

Gibran tidak banyak bicara saat awak media ingin menanyakan lebih lanjut terkait masalah ini. Gibran buru-buru masuk ke mobil dinas dan meninggalkan Balai Kota Solo.

Baca Juga:Fraksi PDIP Minta Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo, Hak Angket akan Digulirkan

Seperti diketahui, Almas Tsaqibbiru menggugat Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.

Almas menggugat Gibran sebanyak dua kali. Gugatan pertama, tertanggal register 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.

Diterangkan pada klasifikasi perkara, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi. Untuk gugatan pertama ini, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.

Sementara untuk gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024. Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.

Di gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp10 juta. Pada gugatan pertama, Almas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta untuk perintahkan Gibran membayar Rp10 juta dengan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan berkekuatan hukum tetap.

Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak