Divonis Bersalah Wanprestasi, PP Muhammadiyah Wajib Bayar Rp 10,5 Miliar ke PT Tisera Distribusindo

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (21/3/2024), ketiganya wajib membayar Rp 10,5 miliar.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 22 Maret 2024 | 19:17 WIB
Divonis Bersalah Wanprestasi, PP Muhammadiyah Wajib Bayar Rp 10,5 Miliar ke PT Tisera Distribusindo
PP Muhammadiyah, PWM Jawa Barat, dan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat divonis bersalah dalam kasus wanprestasi terhadap PT Tisera Distribusindo Solo. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (21/3/2024), ketiganya wajib membayar Rp 10,5 miliar. [Dok Pribadi]

SuaraSurakarta.id - PP Muhammadiyah, PWM Jawa Barat, dan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat divonis bersalah dalam kasus wanprestasi terhadap PT Tisera Distribusindo Solo.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (21/3/2024), ketiganya wajib membayar Rp 10,5 miliar.

Kuasa hukum PT Tisera Distribusindo, Zaenal Abidin bersyukur dengan putusan itu.

"Kami mendapatkan titik terang dari permasalahan awal saat Dikdasmen dan PWM Jawa Barat melaksanakan program gadget MU dengan tema Digital Smart School," kata dia, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:Respons Gibran Usai Kalah Gugatan Wanprestasi dan Wajib Bayar Rp 10 Juta ke Almas Tsaqibbirru

Dia memaparkan, kasus tersebut bermula pada saat kliennya mendapatkan tawaran pengadaan barang berupa gadget dengan jumlah 5.000 pcs dengn nilai total Rp 10,5 miliar.

Zaenal menjelaskan, dalam pelaksanaan program tersebut, Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat menggandeng kliennya sebagai suplier gadget yang berupa tab di wilayah Jawa Barat.

Program gadget MU Digital Smart School itu bertujuan untuk memoderenisasi proses belajar-mengajar dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Dari apa yang disampaikan majelis Dikdasmen Jawa Barat, lanjut Zaenal, guna meningkatkan kualitas pendidikan disekolah-sekolah Muhammadiyah se Jawa Barat, program gadget MU Digital Smart School adalah program nasional yang nantinya akan digunakan di sekolah-sekolah Muhammadiyah seluruh Indonesia.

"Dan sebagai pilot project program tersebut adalah Dikdasmen Jawa Barat," terangnya.

Baca Juga:Sidang Lanjutan Kasus Wanprestasi PP Muhammadiyah, Kuasa Hukum Penggugat Temukan Fakta Mengejutkan

Dia menceritakan, program gadget MU Digital Smart School tersebut direalisasikan oleh Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat pada awal bulan November 2021, pada saat itu pimpinan Dikdasmen berserta timnya mendatangi kantor PT Tisera Distribusindo di Kota Solo.

"Dengan tujuan untuk menandatangani kontrak kerja dan membahas teknis pelaksanaan pekerjaan," tuturnya.

Setelah perjanjian ditandatangani bersama, kliennya, pada bulan desember 2021 mengirimkan barang pesanan sesuai dengan perjanjian kerja sebanyak 10.000 pcs gadget. Pengiriman berjalan lancar dan sudah diterima dengan baik serta BAST (berita acara serah terima barang) yang sudah ditandatangi.

"Artinya pekerjaan sudah dilaksanakan dan berjalan dengan baik sesuai dengan kontrak kerja," jelasnya.

Namun, permasalahan timbul pada saat PT Tisera Distribusindo mengajukan invoice/tagihan pembayaran kepada pimpinan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat. Tagihan PT Tisera Distribusindo senilai Rp 10,5 miliar tidak kunjung dibayar.

"Berbagai upaya dilakukan oleh klien kami, mulai dari pertemuan dari perwakilan pimpinan Muhammadiyah Pusat, pimpinan Dikdasmen Pusat, sampai ke PWM Jawa Barat, dan pimpinan Dikdasmen Jawa Barat bahkan sampai somasi, namun tagihan itu tidak kunjung dibayar," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini