Tok! Terdakwa Pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Divonis Hukuman Seumur Hidup

Sidang pembacaan vonis terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo,Kamis(29/2/2024).

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 29 Februari 2024 | 19:12 WIB
Tok! Terdakwa Pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Divonis Hukuman Seumur Hidup
Pelaku kasus pembunuhan Dosen UIN Solo dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Sukoharjo, Jumat (25/8/2023). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

Hendra menilai vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim itu karena  perbuatan terdakwa termasuk membahayakan masyarakat. Ada kekhawatiran juga seandainya terdakwa masih ada di tengah-tengah masyarakat.

 "Ada penilaian juga mengenai bentuk ketenangan dari terdakwa apakah itu merupakan rasa penyesalan, atau suatu ketenangan yang dimiliki terdakwa ini memang tidak bisa diukur. Majelis hakim menilai untuk kepentingan perlindungan masyarakat luas, maka sudah layak di vonis seumur hidup," tandasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga:Serial Killer Wonogiri: Korban Pembunuhan Sarmo Bertambah Jadi 3 Orang, Siapa Sosoknya?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini