Apa Itu Hak Angket DPR RI? Wacana yang Digaungkan Ganjar Pranowo Terkait Pemilu 2024

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong DPR RI menggunakan hak angket untuk terkait kecurangan di Pemilu 2024. Alhasil banyak yang penasaran mengenai hak anket

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 21 Februari 2024 | 15:52 WIB
Apa Itu Hak Angket DPR RI? Wacana yang Digaungkan Ganjar Pranowo Terkait Pemilu 2024
Gedung DPR RI (Instagram/alivikry)

Terdapat beberapa syarat pengajuan hak angket yakni diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR yang berasal dari lebih dari satu fraksi, usulan diajukan secara tertulis dan disertai dengan alasan yang jelas dan usulan diajukan kepada Pimpinan DPR dan selanjutnya diproses dalam Rapat Paripurna DPR.

Hak Angket telah beberapa kali digunakan oleh DPR dalam sejarah Indonesia. Salah satu contohnya adalah Hak Angket yang digunakan oleh DPR pada tahun 2009 untuk menyelidiki kasus Bank Century.

Hak Angket merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem demokrasi untuk menjaga keseimbangan antara DPR dan pemerintah. Hak Angket dapat membantu DPR untuk memastikan bahwa pemerintah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kontributor : Dinar Oktarini

Baca Juga:Konsolidasi Tim Pemenangan, Mas Dhedhy Gelar nJagong Bareng Penguatan Ideologi Kader

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini