SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo segera menahan eks manajer Persis Solo, Muhammad Waseso dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Roestina Cahyo Dewi.
Hal itu setelah berkas kasus itu dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
"Kalau pelimpahan tahap 2, berkas, barang bukti dan tersangka juga dilimpahkan ke Kejari. Kami tak ingin berbelit," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (20/2/2024).
Iwan menambahkan, saat ini pihaknya menunggu Kejaksaan untuk bersedia menerima pelimpahan tahap 2 tersebut.
"Intinya kan, kalau sudah P21 akan segera kita limpahkan. Karena proses itu kan berjalan, supaya segera disidangkan. Proporsi kita sudah lengkap semuanya. Nanti, sudah ranahnya mereka," kata Iwan.
Baca Juga:Perjalanan Masih Jauh, Milomir Seslija Minta Pemain Persis Solo Tak Jemawa
Sementara itu, pengacara pelapor, Romi Habie mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Solo terkait penyelesaian berkas perkara. Namun, pihaknya mendesak agar tersangka dalam kasus TPPU itu segera ditahan.
"Ini bukan kasus biasa, melainkan extraordinary crime alias kejahatan luar biasa. Konsekwensi hukumnya adalah melakukan penahanan," jelas dia.
Dia memaparkan, dari sisi penanganan obyektif maka berdasarkan undang-undang, jika tuntutannya diatas lima tahun harus dilakukan penahanan.
Kedua, dari sisi subyektif. Penilainnya, dari penyidik. Tersangkanya, menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana. Termasuk, mengajukan pra peradilan.
"Bahkan sampai kali keempat, menurut hukum memang dijamin tapi ini menjadi pertanyaan. Apalagi, yang bersangkutan sudah tersangka dan P21," ujarnya.
Baca Juga:Catatkan Hattrick untuk Kemenangan Persis Solo, Moussa Sidibe Justru Puji Rekan-rekannya
Pihaknya juga menyoroti terkait dengan Jaksa yang tengah melakukan ibadah di tanah suci. Seharusnya, pihak Kejaksaan melakukan penunjukan yang dilakukan langsung oleh pihak Kepala Kejari.
"Tidak bisa kan, jika untuk pelimpahan tahap 2 ini cuma menunggu seseorang (Jaksa) hingga pulang dari tanah suci. Kan sifatnya, kolegial (bersama-red) sehingga Kepala Kejaksaan kan bisa menunjuk Jaksa lainnya yang juga menangani kasus tersebut untuk dilakukan pelimpahan tahap 2," tegas Romi.