Berkas TPPU Dinyatakan P21, Polisi Segera Limpahkan Eks Manajer Persis Solo ke Kejaksaan

Kepastian itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Yuwono.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 07 Februari 2024 | 13:38 WIB
Berkas TPPU Dinyatakan P21, Polisi Segera Limpahkan Eks Manajer Persis Solo ke Kejaksaan
Eks Manajer Persis Solo, Waseso. (Suara.com/Ari Purnomo)

SuaraSurakarta.id - Berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso masih terkatung-katung dinyatakan lengkap atau P21.

Kepastian itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Yuwono.

"Kemarin kita terima P21. Selanjutnya akan kita lakukan pelakasnaan tahap kedua, seusai nanti penyidik koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Surakarta," kata Ismanto, Rabu (7/2/2024).

Sebelum dinyatakan P21, penyidikan kasus itu memang sudah berjalan cukup lama bahkan berjalan lima tahun terakhir.

Baca Juga:Tak Kunjung P21, Jaksa Dituding Persulit Berkas Kasus TPPU Mantan Manajer Persis Solo

Ismanto tak menampik kerumitan dalam penyelesaian berkas perkara tersebut dan sempat beberapa kali dikembalikan jaksa untuk dilengkapi atau P19.

Menurutnya, konflik antara pelapor yang juga korban Roestina Cahyo Dewi dan tersangka Waseso adalah hubungan kerja sama. Hal itu dibuktikan dengan adanya rekening bersama yang membuat kasus ini cukup rumit.

Kondisi itu, lanjut Ismanto, membuat penyidik perlu waktu yang cukup lama mengungkap perkara ini.

"Kami bersyukur sekarang sudah P21, jadi pembuktian dari penyidik sudah dianggap cukup oleh kejaksaan," jelasnya.

Terpisah, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menyebut jika tidak menutup kemungkinan bakal menahan Waseso setelah kepastian P21 ini.

Baca Juga:Lanjutan Kasus TPPU, Polisi Didesak Tahan Mantan Manajer Persis Solo

"Karena pelimpahan ke kejaksaan kan harus tersangka dan barang bukti. Jadi tidak menutup kemungkinan (Waseso) kita tahan," tegas Iwan.

Sebelumnya berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam, terdapat kesimpulan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban Roestina Cahyo Dewi.

Berdasarkan hasil audit forensik itu pula, kejahatan TPPU yang dilakukan Waseso digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak