Jaksa Kejari Solo Dilaporkan ke Jamwas, Dugaan Pelanggaran Etik Penanganan Kasus TPPU Eks Manajer Persis Solo

Kasus itu tercatat kerugian mencapai Rp26 miliar dengan korban Roestina Cahyo Dewi.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 02 November 2023 | 14:05 WIB
Jaksa Kejari Solo Dilaporkan ke Jamwas, Dugaan Pelanggaran Etik Penanganan Kasus TPPU Eks Manajer Persis Solo
ilustrasi hukum, oknum jaksa Kejari Solo dilaporkan ke Jamwas Kejagung. [pixabay.com]

SuaraSurakarta.id - Oknum jaksa Kejari Solo dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso. Kasus itu tercatat kerugian mencapai Rp26 miliar dengan korban Roestina Cahyo Dewi.

Penasihat hukum korban, Romi Habie menjelsakan, pihaknya melaporan oknum jaksa tersebut ke Jamwas Kejagung pertengahan September lalu.

"Kita laporkan secara resmi dan sudah membuat laporan ke mereka. Inti laporan pelangaran etika dalam penanganan kasus itu," kata Romi Habie, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:Batal Digelar Pekan Ini, Berikut Jadwal Terbaru Duel Persebaya Surabaya vs Persis Solo

Dia memaparkan, pelaporan itu mendapatkan sambutan positif dari Jamwas Kejaksaan Agung dan langsung ditindaklanjuti.

Menurutnya, penanganan kasus tersebut hingga saat ini tidak menemui kejelasan sehingga muncul dugaan adanya pelanggaran etika dan ketentuan dalam penyidikan perkara.

Romi menambahkan, berkas pelaporan itu juga sudah ditindaklanjuti melaui Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Aswas Kejati Jateng)

"Kami terus berkoordinasi dengan Aswas Kejati Jawa Tengah. Kita updata terus," jelas dia.

Sementara itu, Kajari Solo DB Susanto mengaku belum ada laporan terkait dengan pelaporan salah satu jaksanya ke Jamwas Kejaksaan Agung.

Baca Juga:Laga Persebaya vs Persis Solo Ditunda, Bajul Ijo Tak Ada Pertandingan Pekan Ini

"Mungkin itu dari kuasa hukum korban ya. Kalau darikami belum sampai ke sini," jelasnya.

Meski demikian, DB Susanto menegaskan jika pihaknya terus menindaklanjuti penanganan kasus TPPU tersebut.

"Memang kita kembalikan SPDP terakhir karena belum memenuhi kelengkapan formil dan materil dari penyidik," tegas Susanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini