Dugaan Kriminalisasi Pengusaha Asal Solo, Komisi Yudisial Turun ke Persidangan

Mereka mendatangi langsung sidang kasus yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 18 November 2023 | 16:03 WIB
Dugaan Kriminalisasi Pengusaha Asal Solo, Komisi Yudisial Turun ke Persidangan
Pengusaha Solo, Andri Cahyadi melaporkan dua bos PT Sinarmas ke Bareskrim Polri. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Dugaan kriminalisasi pengusaha asal Solo sekaligus bos PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI), Andri Cahyadi mendapat perhatian serius dari Komisi Yudisial

Mereka mendatangi langsung sidang kasus yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

Komisi pengawas para hakim tersebut, mendatangi sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan agenda pembelaan (pleidoi) para terdakwa yang diwakili tim penasihat hukumnya.

Pokok pembelaan yang disampaikan pengacara terdakwa dihadapan majelis hakim pada intinya tidak terjadi peristiwa pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:Korban Dugaan Penipuan PT Sinarmas Temui Mahfud MD, Kasus Disebut Penuhi Unsur Pidana

Kuasa hukum para terdakwa, M Fadli Aziz SH, MH memohon, agar membebaskan kliennya lantaran secara jelas berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi bahwa perkara yang disidangkan ini bukan perkara pidana.

Namun perkara perjanjian bisnis batubara antara saksi korban sebagai pemilik perusahaan, yakni H Sarie dengan perusahaan terdakwa. 

"Berdasar bukti dan keterangan ahli, klien kami tidak terbukti. Ini kasus perdata, namun ditarik ke ranah pidana," tandas Fadli saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11/2023). 

Menurutnya, sesuai perjanjian yang dibuat kedua belah pihak,sangat jelas munculnya hutang piutang dan diakui belum sepenuhnya bisa dibayarkan dan masih tercatat sebagai hutang usaha di perusahaan para terdakwa.

Serta, sudah adanya Putusan Pengadilan dalam perkara perdata.

Baca Juga:Diduga Korban Kriminalisasi, Wanita Asal Karanganyar Divonis Tak Bersalah Kasus Piutang, Sempat 3 Bulan Dipenjara

"Perkara ini murni ranah perdata yaitu wanprestasi, hal ini juga berdasarkan penjelasan para saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya," jelasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini