Korban Dugaan Penipuan PT Sinarmas Temui Mahfud MD, Kasus Disebut Penuhi Unsur Pidana

Dua dilaporkan ke Bareskrim Polri yakni Indra Wijaya selaku Komisaris Utama PT Sinarmas, serta Kokarjadi Chandra Dirut PT Sinarmas Securitas.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 18 Juli 2023 | 19:54 WIB
Korban Dugaan Penipuan PT Sinarmas Temui Mahfud MD, Kasus Disebut Penuhi Unsur Pidana
Pengusaha Solo, Andri Cahyadi melaporkan dua bos PT Sinarmas ke Bareskrim Polri. [Suara.com/dok]

SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh dua bos PT Sinarmas yang dilaporkan pengusaha asal Kota Solo sekaligus Komisaris Utama PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI), Andri Cahyadi sudah lebih dua tahun berjalan.

Dua orang yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, 10 Maret 2021 silam adalah Indra Wijaya selaku Komisaris Utama PT Sinarmas, serta Kokarjadi Chandra yang merupakan Dirut PT Sinarmas Securitas.

Hingga saat ini, kasus tersebut belum naik ke penyidikan. Padahal, Andri melihat berbagai bukti dan keterangan yang sudah diberikan, dirinya menilai sudah saatnya polisi mendalami lagi kasus tersebut dan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Menindaklanjuti kasus itu, Andri Cahyadi diundang oleh Menkopolhukam, Mahfud MD untuk dilakukan proses klarifikasi dan pendalaman kasus.

Baca Juga:Mahfud MD Bilang Al Zaytun Dibina Demi Murid dan Santri

"Awalnya kami mengirim surat kepada Pak Mahfud sebagai langkah permohonan pelindungan hukum. Lalu 19 Juni kami dipanggil ke Kantor Menkopolhukam untuk memberikan penjelasan terkait kasus ini," kata Andri Cahyadi kepada awak media di Solo, Selasa (18/7/2023).

Sebelum pihaknya dipanggil, Andri Cahyadi juga mendapatkan informasi jika Menkopolhukam lebuh dulu memanggil pihak PT Sinarmas untuk dimintai keterangan.

Andri memaparkan, dalam pertemuan tersebut pihaknya menjelaskan secara rinci kasus yang terjadi milai pergantian akta perusahaan, pemalsuan dokumen cek dan giro hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selain keterangan, Andri Cahyadi juga memberikan sejumlah salinan dokumen pendukung yang sebelumnya sudah diserahkan ke jajaran kepolisian.

"Kalau dilihat kronologinya, Pak Mahfud menilai memang ada unsur pidana. Beliau juga berharap para deputi untuk segera menindaklanjuti," jelas dia.

Baca Juga:Mahfud MD Ingin Selamatkan Para Santri, Tapi Tak Mau Bubarkan Al Zaytun

Setelah pertemuan itu, Andri Cahyadi menjelaskan jika mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan (SP3D) yang ditanda-tangani Karo Wassidik Brigjen Iwan Kurniawan, 7 Juli lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini