Lanjutan Kasus TPPU, Polisi Didesak Tahan Mantan Manajer Persis Solo

Kuasa hukum korban Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie mendesak Satreskim Polresta Solo untuk segera menahan Waseso.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 29 Mei 2023 | 07:00 WIB
Lanjutan Kasus TPPU, Polisi Didesak Tahan Mantan Manajer Persis Solo
Ilustrasi tindak pidana pencucian uang. [Pixabay/@sajinka2]

SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan manajer Persis Solo, Waseso terus bergulir.

Terbaru, kuasa hukum korban Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie mendesak Satreskim Polresta Solo untuk segera menahan Waseso.

Romi memaparkan, salah satu alasan mendesak penahanan Waseso adalah track record tersangka yang pernah menjadi narapidana dalam kasus penipuan dengan korban kliennya pada 2017 silam.

Saat itu, Waseto divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjalani hukuman selama tiga tahun penjara.

Baca Juga:Musim Lalu Hanya Cetak 2 Gol, Persebaya Blak-blakan Ungkap Alasan Boyong Eks Bomber Persib Bandung

"Dengan melihat track record itu, harapan kami kepada penyidik untuk menahan tersangka. Ini tidak sekadar pasal 372 dan 378 (pasal penipuan dan penggelapan-red), namun TPPU ini adalah kejahatan luar biasa," kata Romi Habie kepada awak media di Solo, Senin (29/5/2023).

Romi memaparkan, kasus TPPU yang menjerat Waseso saat ini bisa berjalan sesuai alurnya berdasarkan kasus sebelumnya yakni pemalsuan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Dulu kan tersangka Waseso sudah dihukum kasus pemalsuan dengan korban klien kami. Putusan incrah kasus itu menjadi pintu masuk penyidik untuk menindaklanjuti kasus TPPU," jelas dia.

Selain itu, lanjut dia, penyidik juga mendapatkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait adanya audit forensik yang harus dilakukan.

Berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam, terdapat kesimpulan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban Roestina Cahyo Dewi.

Baca Juga:Persija Jakarta Resmi Kontrak Ryo Matsumura, Statistik Musim Lalu Bikin Geleng-geleng

Berdasarkan hasil audit forensik tersebut, kejahatan TPPU yang dilakukan Waseso digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini