Terdakwa Pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said Solo Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Ada lima faktor yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut hukuman seumur hidup.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 20 Februari 2024 | 15:57 WIB
Terdakwa Pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said Solo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Pelaku kasus pembunuhan Dosen UIN Solo dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Sukoharjo, Jumat (25/8/2023). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

Korban kaget saat melaku datang, lalu pelaku menempelkan pisau ke leher korban agar diam dan tidak berteriak. 

Kemudian pelaku menekan leher korban dengan menggunakan jempol kurang lebih lima menit hingga korban merasa lemas. Karena sudah lemas, pelaku melepaskan jari jempolnya secara perlahan sambil berkata, “kamu pilih diam dan tak biarkan hidup, atau kamu berteriak dan tak habiskan sekarang".

Namun korban malah berteriak dan berusaha merebut pisau. Pelaku pun emosi lalu menebaskan pisau ke pipi sebelah kanan korban.

Pelaku juga menusukan pisau ke leher korban sampai dengan korban meninggal dunia.

Baca Juga:Kasus Pembunuhan Anjing Lato di Mojosongo Solo Resmi Diadukan ke Polisi

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini