Pemilik SPBU di Jurug Kaget Dapat Denda Rp 617 Juta dari BPH Migas, Ini Kronologi Lengkapnya

Ketika SPBU tidak bisa melunasi pembayaran denda, maka akan ada warning dari Pertamina dengan menutup SPBU Jurug.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 20 Desember 2023 | 10:58 WIB
Pemilik SPBU di Jurug Kaget Dapat Denda Rp 617 Juta dari BPH Migas, Ini Kronologi Lengkapnya
Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) 44.571.09, Jurug, Kecamatan Jebres, Kota Solo kaget lantaran mendapat denda dari BPH Migas dengan nilai fantastis. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Pemilik SPBU Jurug, Kecamatan Jebres, Kota Solo kaget lantaran mendapat denda dari BPH Migas dengan nilai fantastis.

Denda sebesar Rp617 juta ini dikenakan lantaran diduga menjual BBM bersubsidi jenis bio solar melebihi kuota.

Manager SPBU 44.571.09 Jurug, Edi Kistoro mengatakan, tidak hanya SPBU Jurug saja yang mendapat denda tersebut.

Namun, ada sejumlah SPBU lain yang mendapat denda serupa. Rata-rata mereka mendapat denda sekitar Rp200 hingga Rp300 jutaan.

Baca Juga:Terungkap! Ini Sosok Pria Pelempar Korek Api Menyala ke Tanki Sepeda Motor di SPBU dan Kondisinya

"Tentu saja kaget. Lha wong untungnya saja nggak  sesuai dengan dendanya. Kami sekarang masih melakukan upaya klarifikasi bersama teman-teman paguyuban SPBU Solo Raya. Tapi sampai sekarang belum ada klarifikasi dari pihak terkait," kata Edi, Rabu (20/12/2023).

Terkait denda tersebut, Edi mengaku, enggan untuk melayani penjualan bio solar di tempatnya bekerja. Hal ini dilakukan, sebagai salah satu bentuk protes lantaran denda itu tak masuk akal.

Sedangkan, disinggung isi surat yang dikirimkan oleh BPH Migas tersebut, Edi mengaku, pihaknya dinilai menjual solar melebihi ketentuan.

Kelebihan tersebut mencapai 176.508 liter. Dimana, untuk tiap liter denda sebesar Rp. 3.500, sesuai dengan subsidi solar yang diberikan pemeritah.

"Yang membuat janggal, itu denda pada bulan Juli 2023. Namun, surat baru kami terima pada 2 bulan lalu. Tanpa ada sosialisasi sebelumnya. Kami tahu, ada denda ini saat rapat bersama Hiswana (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas) Migas cabang Solo. Jadi kami sangat keberatan, karna tidak sesuai dengan margin kami," ungkap Edi.

Baca Juga:Timbun 50 Liter Solar Bersubsidi, Pria Asal Sukoharjo Diciduk Polisi, Ini Kronologinya

Terkait denda, Edi menegaskan, sama sekali tak melakukan pelanggaran yang dituduhkan. Dimana, dia menjual BBM Jenis Bio Solar sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Yakni sebanyak 7 kiloliter per hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini