Timbun 50 Liter Solar Bersubsidi, Pria Asal Sukoharjo Diciduk Polisi, Ini Kronologinya

Atas perbuatannya pelaku dijerat menggunakan pasal 55 UU RI tahun 2021 dengan ancaman hukumannya yakni 6 tahun.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 07 September 2022 | 14:02 WIB
Timbun 50 Liter Solar Bersubsidi, Pria Asal Sukoharjo Diciduk Polisi, Ini Kronologinya
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo. [Dok]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap seorang pria berinisial W (51) usai menimbun BBM bersubsidi jenis solar.

Warga asal Sukoharjo itu menimbun BBM bersubsidi sebanyak 50 liter di sebuah pekarangan yang terletak di Jl. Raya Solo-Wonogiri, Desa Pandean, Sukoharjo.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mengatakan, BBM tersebut digunakan pelaku sebagai bahan bakar buldozer yang dia gunakan untuk proyek penataan lahan.

"Sudah dilakukan selama proyek itu berlangsung. Selama 3-4 hari dan berhasil terbongkar pada 23 Agustus 2022 lalu," kata Teguh, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:Viral Wanita Ini Bandingkan Kenaikan Harga BBM Dikaitkan dengan Gaji di Indonesia dan Luar Negeri

Teguh memaparkan, awalnya tersangka meminta seorang karyawannya untuk mengisi BBM bersubsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan sebuah truk.

Tersangka kemudian menyedot solar dari truk tersebut untuk dipindahkan ke dalam jerigen menggunakan selang di rumahnya.

"Jeriken tersebut kemudian dibawa ke lokasi proyek lalu dimasukkan ke dalam tanki bahan bakar buldozer," tegasnya.

AKP Teguh menuturkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait penyimpangan penggunaan harga BBM saat penyesuaian harga baru dan menemukan adanya penyimpangan tersebut.

Adapun barang bukti disita yakni satu buah jerigen, selang, 1 unit truk, 1 unit sepeda motor, 1 unit boldozer dan 1 bukti pembelian BBM.

Baca Juga:Modus Timbun BBM Jenis Solar, Pria di Pesisir Barat Modifikasi Tangki Mobil lalu Isi Berulang Kali di SPBU

"Sisa solar saat diamankan sekitar 30 liter. Mestinya, satu full tanki itu. Sekitar 50 liter," kata dia.

Atas perbuatannya W dijerat menggunakan pasal 55 UU RI tahun 2021 dengan ancaman hukumannya yakni 6 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak