Polisi Ungkap Penemuan Mayat di Sungai Bengawan Solo, Ternyata Dihabisi 3 Sosok Ini

Ketiga pelaku diamankan pada Kamis malam, tanggal 1 September 2022

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 07 September 2022 | 13:38 WIB
Polisi Ungkap Penemuan Mayat di Sungai Bengawan Solo, Ternyata Dihabisi 3 Sosok Ini
Ketiga tersangka pengeroyokan dan barang bukti saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (7/9/2022). [dok.timlo.net/desy]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Sukoharjo mengungkap kasus penemuan mayat seorang pemuda bernama Alan Suryawan (28) warga Wonogiri.

Sebelumnya, korban ditemukan tewas membusuk di tepi Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Dusun Grantang, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Sabtu (16/7/2022) silam.

Dalam hasil penyelidikan, korban dihabisi tiga pelaku masing-masing berinisial MTC (20) dan TNC (23) warga Wonogiri, serta BS (25) warga Karanganyar. Ketiga pelaku diamankan pada Kamis malam, tanggal 1 September 2022

"Ketiga pelaku kita amankan di wilayah Kabupaten Wonogiri," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasatreskrim AKP Teguh Prasetyo dalam konfrensi pers di Mapolres setempat, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas dalam Mobil di Padang, Sempat Tabrak Warung

Kapolres menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka ini berkat penyelidikan anggota. Ketiga pelaku kemudian dipanggil ke Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.

“Setelah diperiksa sebagai saksi, kita gelarkan dan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Selain meringkus ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya bongkahan herbel yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban, sepeda motor Yamaha Vega R warna merah dengan Nopol AD 2210 RN yang diketahui milik korban.

Lalu dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan kejahatan membawa korban ke sungai, sepeda motor Honda Beat warna putih nopol K 4619 ATF dan sepeda motor Honda Beat warna putih nopol K 4710 IJ.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH pidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga:Warga Temukan Mayat di Tepi Jalan, Kondisi Telungkup dan Ada Luka Jeratan di Leher

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak