Video Viral Sekdes di Boyolali Diduga Intimidasi Warga untuk Pilih Capres Tertentu, Keluarkan Ancaman Ini

Video yang diunggah akun TikTok @bersamabersinarr yang dilansir Suarasurakarta.id, Jumat (15/12/2023) menjadi perhatian warganet.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 15 Desember 2023 | 11:07 WIB
Video Viral Sekdes di Boyolali Diduga Intimidasi Warga untuk Pilih Capres Tertentu, Keluarkan Ancaman Ini
Jagat media sosial (medsos) dihebohkan dengan video viral sorang sekretaris desa (Sekdes) di Boyolali yang diduga mengintimidasi warga untuk pilih capres tertentu. [TikTok @bersamabersinarr]

Sehingga integritas perangkat bersangkutan dipertanyakan, sebab kebebasan memilih tak dijamin.

"Penggunaan pengaruh tersebut dapat mengganggu netralitas dan integritas proses pemilihan umum. Seharusnya pemilu didasarkan kepada kebebasan menentukan pilihan dan keadilan bagi seluruh warga negara," jelas dia.

Dengan kejadian ini, Irfan berharap Bawaslu Boyolali bisa bersikap tegas dan menjadi harapan masyakarat dalam menjaga netralitas dan keadilan Pemilu 2024.

"Jangan sampai intervensi perangkat desa memengaruhi pemilihan calon terus terjadi dan berulang di Boyolali. Saya berharap Bawaslu Boyolali dapat menjadi harapan masyarakat dalam menjaga keadilan Pemilu dengan independensi. Intervensi aparat desa mempengaruhi pemilihan calon adalah pelanggaran serius demokrasi," tegasnya.

Baca Juga:Rocky Gerung Sentil Prabowo Subianto dalam Debat Capres, Sampai Keluarkan Kalimat Ini

Irfan menilai perlunya penegakan hukum secara tegas agar Pemilu berjalan sesuai aturan main dan memberikan keyakinan hukum kepada masyarakat. Dia berharap jajaran Bawaslu Boyolali melakukan pengawasan total.

"Lakukan pengecekan komprehensif di wilayah-wilayah yang diduga terjadi hal serupa. Dengan melakukan pemantauan yang menyeluruh, Bawaslu dapat menunjukkan keseriusannya memastikan integritas Pemilu 2024," kata Irfan.

Bawaslu Boyolali perlu menindaklanjuti kasus ini secara serius. Jika terbukti benar, maka oknum Sekdes tersebut harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini