Murka PN Solo Batalkan Sita Eksekusi Lahan Sriwedari, Ahli Waris Sentil Bukti Palsu

Pencabutan tersebut tidak serta-merta mencabut hak ahli waris RMT Wirjodiningrat sebagai pemilik lahan.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 06 Desember 2023 | 19:12 WIB
Murka PN Solo Batalkan Sita Eksekusi Lahan Sriwedari, Ahli Waris Sentil Bukti Palsu
Taman Sriwedari Solo. (pariwisatasolo.surakarta.go.id)

SuaraSurakarta.id - Kuasa hukum ahli waris lahan Sriwedari RM Tumenggung Wirjodiningrat, Anwar Rachman menanggapi pengangkatan sita eksekusi lahan Sriwedari yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (6/12/2023).

Anwar tidak mempermasalahkan dicabutnya surat perintah sita eksekusi lahan Sriwedari.

Karena pencabutan tersebut tidak serta-merta mencabut hak ahli waris RM Tumenggung Wirjodiningrat sebagai pemilik lahan.

"Pengangkatan sita itu tidak ada dampak hukumnya terhadap status kepemilikan tanah sriwedari yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata dia, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:KGPAA Mangkunegara X Jadi Inspektur Upacara HUT ke-78 RI di Solo: Pengalaman Pertama Langsung Tegang

Anwar menjelaskan bahwa kliennya sudah secara sah memiliki lahan Sriwedari setelah lebih dari 50 tahun bersengketa dengan Pemkot Solo.

Ini dasarkan pada Putusan MA nomor 3249 K/Pdt/2012. Pada putusan tersebut, MA menetapkan lahan Sriwedari seluas 9,98 hektar merupakan barang peninggalan RMT Wirjodiningrat yang belum dibagi waris.

"Adanya putusan ini, Pemkot telah berulang kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tapi tidak dikabulkan," katanya.

Menurutnya perlawanan permohonan pengangkatan sita ke MA yang dilakukan Pemkot itu berdasarkan bukti sertifikat baru. Sertifikat itu diterbitkan setelah putusan tersebut inkrah, setelah aanmaning sebanyak 13 kali dan sita eksekusi.

"Artinya pengangkatan sita eksekusi itu diajukan dengan dasar bukti palsu," ungkap dia.

Baca Juga:Timnas Indonesia U-17 Hadapi Persis Solo Pada Uji Coba di Stadion Sriwedari

Anwar menegaskan akan mengambil langkah hukum dalam waktu dekat terkait masalah ini. salah satunya dengan mengajukan kembali perlawanan eksekusi lahan Sriwedari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini