SuaraSurakarta.id - Kuasa hukum ahli waris lahan Sriwedari RM Tumenggung Wirjodiningrat, Anwar Rachman menanggapi pengangkatan sita eksekusi lahan Sriwedari yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (6/12/2023).
Anwar tidak mempermasalahkan dicabutnya surat perintah sita eksekusi lahan Sriwedari.
Karena pencabutan tersebut tidak serta-merta mencabut hak ahli waris RM Tumenggung Wirjodiningrat sebagai pemilik lahan.
"Pengangkatan sita itu tidak ada dampak hukumnya terhadap status kepemilikan tanah sriwedari yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata dia, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga:KGPAA Mangkunegara X Jadi Inspektur Upacara HUT ke-78 RI di Solo: Pengalaman Pertama Langsung Tegang
Anwar menjelaskan bahwa kliennya sudah secara sah memiliki lahan Sriwedari setelah lebih dari 50 tahun bersengketa dengan Pemkot Solo.
Ini dasarkan pada Putusan MA nomor 3249 K/Pdt/2012. Pada putusan tersebut, MA menetapkan lahan Sriwedari seluas 9,98 hektar merupakan barang peninggalan RMT Wirjodiningrat yang belum dibagi waris.
"Adanya putusan ini, Pemkot telah berulang kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tapi tidak dikabulkan," katanya.
Menurutnya perlawanan permohonan pengangkatan sita ke MA yang dilakukan Pemkot itu berdasarkan bukti sertifikat baru. Sertifikat itu diterbitkan setelah putusan tersebut inkrah, setelah aanmaning sebanyak 13 kali dan sita eksekusi.
"Artinya pengangkatan sita eksekusi itu diajukan dengan dasar bukti palsu," ungkap dia.
Baca Juga:Timnas Indonesia U-17 Hadapi Persis Solo Pada Uji Coba di Stadion Sriwedari
Anwar menegaskan akan mengambil langkah hukum dalam waktu dekat terkait masalah ini. salah satunya dengan mengajukan kembali perlawanan eksekusi lahan Sriwedari.
"Kan putusan sudah inkrah, putusan yang tidak dibatalkan dengan putusan apapun. Karena upaya hukum sudah tertutup," sambungnya.
Anwar juga meminta kepada polisi untuk bertindak tegas, artinya ada tindak pidana di situ. Pemkot juga berupaya penegakan hukum alias obstruction of justice.
"Ahli waris seharusnya bisa memanfaatkan lahan Sriwedari sesuai putusan MA tahun 2012. Proses hukum ini sudah incracht, sudah tidak ada upaya hukum tapi masih tidak menghargai hak-hak rakyat," papar dia.
Sementara itu Jaksa Pengacara Negara, D.B Susanto mengatakan tidak memberikan jawaban tegas mengenai tudingan pemalsuan sertifikat yang dilontarkan Anwar.
"Terkait statemen ahli waris yang menyebut Sertifikat HP ini diterbitkan setelah putusan 2012 incracht, saya tidak akan membahas di materi tersebut," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto