Murka PN Solo Batalkan Sita Eksekusi Lahan Sriwedari, Ahli Waris Sentil Bukti Palsu

Pencabutan tersebut tidak serta-merta mencabut hak ahli waris RMT Wirjodiningrat sebagai pemilik lahan.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 06 Desember 2023 | 19:12 WIB
Murka PN Solo Batalkan Sita Eksekusi Lahan Sriwedari, Ahli Waris Sentil Bukti Palsu
Taman Sriwedari Solo. (pariwisatasolo.surakarta.go.id)

"Kan putusan sudah inkrah, putusan yang tidak dibatalkan dengan putusan apapun. Karena upaya hukum sudah tertutup," sambungnya.

Anwar juga meminta kepada polisi untuk bertindak tegas, artinya ada tindak pidana di situ. Pemkot juga berupaya  penegakan hukum alias obstruction of justice. 

"Ahli waris seharusnya bisa memanfaatkan lahan Sriwedari sesuai putusan MA tahun 2012. Proses hukum ini sudah incracht, sudah tidak ada upaya hukum tapi masih tidak menghargai hak-hak rakyat," papar dia.

Sementara itu Jaksa Pengacara Negara, D.B Susanto mengatakan tidak memberikan jawaban tegas mengenai tudingan pemalsuan sertifikat yang dilontarkan Anwar.

Baca Juga:KGPAA Mangkunegara X Jadi Inspektur Upacara HUT ke-78 RI di Solo: Pengalaman Pertama Langsung Tegang

"Terkait statemen ahli waris yang menyebut Sertifikat HP ini diterbitkan setelah putusan 2012 incracht, saya tidak akan membahas di materi tersebut," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak