PN Batalkan Sita Ekesekusi, Tanah Sriwedari Milik Pemkot Solo Lagi

Sita eksekusi tanah tersebut diantaranya sebidang tanah, bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di kawasan Sriwedari.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 06 Desember 2023 | 17:18 WIB
PN Batalkan Sita Ekesekusi, Tanah Sriwedari Milik Pemkot Solo Lagi
Proses pengangkatan sita eksekusi tanah Sriwedari oleh PN Solo, Rabu (6/12/2023). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo membatalkan sita eksekusi atas tanah Sriwedari, Rabu (6/12/2023).  Pembatalan sita eksekusi tersebut dikeluarkan PN Solo tertanggal 28 November 2023.

Sita eksekusi tanah tersebut diantaranya sebidang tanah, bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di kawasan Sriwedari. 

Proses pengangkatan sita eksekusi tanah Sriwedari dipimpin oleh Panitera PN Solo, Asep Dedi Suwasta. Sementara pembacaan sita eksekusi dilakukan oleh juru sita PN Solo Kelas l, Sumardi di Plasa Sriwedari.

Dalam pembacaan sita eksekusi ter Sumardi menjalankan perintah Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus sesuai penetapan 28 November 2023 No.10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo No.31/Pdt.G/2011/PN.Ska Jo No.87/Pdt/2012/PT.Smg jo No.3249K/Pdt/2012.

Baca Juga:Pemkot Solo Gelontoran Rp 200 Juta untuk Pedagang PKL, Kompensasi Tak Berjualan Saat Piala Dunia U-17 2023

Panitera PN Solo, Asep Dedi Suwasta mengatakan sita aset di kawasan Sriwedari diangkat berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No.514/PK/Pdt/2023. 

Dengan pengangkatan ini maka dalam hal ini Pemkot Solo boleh memanfaatkan aset secara hukum. 

"Secara hukum boleh. Tidak ada beban apapun," terang dia, Rabu (6/12/2023).

Asep menegaskan kembali sita objek Sriwedari diangkat, berdasarkan putusan PK mulai hari ini, Rabu (6/12/2023).

Ketika ditanya lebih lanjut soal tahapan hukum selanjutnya atas tanah Sriwedari, Asep menyebut bahwa itu bukan domain PN untuk menyatakan bahwa putusan yang memenangkan ahli waris tidak berlaku. Untuk langkah hukum, menjadi domain Pemkot dan ahli waris. 

Baca Juga:Kerjasama Pemkot dan Swasta Dinilai Potensial untuk Lambungkan Pariwisata di Solo

"Itu (menanggapi putusan yang memenangkan ahli waris tidak berlaku) pokok perkaranya. Saya tidak bisa menilai pokok perkara," ungkap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini