IPW Sebut Pemanggilan 176 Kepala Desa Karanganyar oleh Polda Jateng Langgar Undang-undang

KetuaIPW Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan adanya permintaan keterangan secara serempak terhadap 176 kades tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 27 November 2023 | 17:36 WIB
IPW Sebut Pemanggilan 176 Kepala Desa Karanganyar oleh Polda Jateng Langgar Undang-undang
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dipanggil MKD DPR. (Suara.com/Novian)

Selain waktu pemanggilan yang berdekatan dengan pelaksanaan Pemilu 2024, Teguh juga memaparkan keanehan lain.

Antara lain, surat pemberitahuan klarifikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa tersebut tidak langsung diberikan kepada kepala desa yang bersangkutan.

Surat pemberitahuan klarifikasi tersebut disampaikan Ditreskrimsus Polda Jateng melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar.

Surat dari Ditreskrimsus tersebut bernomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen.

Baca Juga:Gibran Bantah SKCK di Polda Jateng untuk Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024

"Menerima surat dari Polda Jateng tersebut, Kepala Dinas langsung mengeluarkan surat kepada para camatnya agar kepala desa memenuhi undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Jateng. Kemudian para camat pun mengeluarkan surat dengan perihal yang sama kepada para kepala desa untuk diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jateng," terangnya.

Dengan berbagai kejanggalan itu, IPW mendorong agar Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa atas 176 kepala desa tersebut usai Februari 2024. Teguh juga mengimbau agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan netralitas Polri dalam pemilu 2024 terimplementasikan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini