UMK 2024 di Sragen Naik 4,3 Persen, Pekerja Bakal Terima Gaji Lebih dari Dua Juta Rupiah

Dewan Pengupahan Kabupaten Sragen, sepakat UMK 2024 naik 4,03 persen menjadi Rp2.049.000

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 23 November 2023 | 12:57 WIB
UMK 2024 di Sragen Naik 4,3 Persen, Pekerja Bakal Terima Gaji Lebih dari Dua Juta Rupiah
Ilustrasi pekerja. Dewan Pengupahan Kabupaten Sragen, sepakat UMK 2024 naik 4,03 persen menjadi Rp2.049.000. [Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraSurakarta.id - Menjelang pergantian tahun, upah minimum para pekerja pun selalu menjadi pembahasan. Terbaru, upah minimum kabupaten (UMK) Sragen dipastikan mengalami kenaikan. 

Dewan Pengupahan Kabupaten Sragen, sepakat UMK 2024 naik 4,03 persen menjadi Rp2.049.000 dari UMK 2023 yang sebesar Rp1.969.559. 

"Dewan Pengupahan ini unsurnya ada dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Badan Pusat Statistik, akademisi, Apindo, dan serikat pekerja melalui tripartit," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen Agus Winarno dikutip dari ANTARA di Kabupaten Sragen, Kamis (23/11/2023).

Ia mengatakan kenaikan UMK tersebut kira-kira 4,03 persen. Pembahasan berlangsung  dinamis, terutama Apindo atau pemberi upah dan perwakilan dari serikat pekerja.  Serikat pekerja menginginkan alfa 0,30, dengan begitu ketemu angka Rp2.055.000.

Baca Juga:Dijamin Tak Membosankan, Ini Rekomendasi 6 Wisata di Sragen untuk Liburan Akhir Pekan

Meski demikian, dari Dewan Pengupahan akhirnya ketemu di angka variabel alfa 0,27, sehingga ketemu angka UMK Rp2.049.000.

Ia mengatakan variabel penghitungan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 dan Surat Kementerian Tenaga Kerja melalui Gubernur Jateng. "PP 51 dan surat dari Kemenaker sebagai juknis (petunjuk teknis)," katanya.

Terkait hal itu, pihaknya sudah melaporkan kepada bupati agar bupati menerbitkan rekomendasi untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan pengesahan. "Saat ini rekomendasi bupati sudah turun, hari ini kami kirimkan ke provinsi," katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan sudah menyerahkan angka UMK untuk Kota Solo dengan beberapa perhitungan yang disesuaikan dengan regulasinya, yaitu di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

"Kaitannya dengan hal tersebut, untuk penentu atau indikatornya ada di inflasi atau di angka alfa. Kemudian ada di pertumbuhan ekonomi dan UMK tahun berjalan," katanya.

Baca Juga:Mengungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Salon di Kedawung Sragen

Meski demikian, ia masih enggan menyampaikan angka UMK 2024 untuk Kabupaten Sragen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak