UMK 2024 di Sragen Naik 4,3 Persen, Pekerja Bakal Terima Gaji Lebih dari Dua Juta Rupiah

Dewan Pengupahan Kabupaten Sragen, sepakat UMK 2024 naik 4,03 persen menjadi Rp2.049.000

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 23 November 2023 | 12:57 WIB
UMK 2024 di Sragen Naik 4,3 Persen, Pekerja Bakal Terima Gaji Lebih dari Dua Juta Rupiah
Ilustrasi pekerja. Dewan Pengupahan Kabupaten Sragen, sepakat UMK 2024 naik 4,03 persen menjadi Rp2.049.000. [Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraSurakarta.id - Menjelang pergantian tahun, upah minimum para pekerja pun selalu menjadi pembahasan. Terbaru, upah minimum kabupaten (UMK) Sragen dipastikan mengalami kenaikan. 

Dewan Pengupahan Kabupaten Sragen, sepakat UMK 2024 naik 4,03 persen menjadi Rp2.049.000 dari UMK 2023 yang sebesar Rp1.969.559. 

"Dewan Pengupahan ini unsurnya ada dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Badan Pusat Statistik, akademisi, Apindo, dan serikat pekerja melalui tripartit," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen Agus Winarno dikutip dari ANTARA di Kabupaten Sragen, Kamis (23/11/2023).

Ia mengatakan kenaikan UMK tersebut kira-kira 4,03 persen. Pembahasan berlangsung  dinamis, terutama Apindo atau pemberi upah dan perwakilan dari serikat pekerja.  Serikat pekerja menginginkan alfa 0,30, dengan begitu ketemu angka Rp2.055.000.

Baca Juga:Dijamin Tak Membosankan, Ini Rekomendasi 6 Wisata di Sragen untuk Liburan Akhir Pekan

Meski demikian, dari Dewan Pengupahan akhirnya ketemu di angka variabel alfa 0,27, sehingga ketemu angka UMK Rp2.049.000.

Ia mengatakan variabel penghitungan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 dan Surat Kementerian Tenaga Kerja melalui Gubernur Jateng. "PP 51 dan surat dari Kemenaker sebagai juknis (petunjuk teknis)," katanya.

Terkait hal itu, pihaknya sudah melaporkan kepada bupati agar bupati menerbitkan rekomendasi untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan pengesahan. "Saat ini rekomendasi bupati sudah turun, hari ini kami kirimkan ke provinsi," katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan sudah menyerahkan angka UMK untuk Kota Solo dengan beberapa perhitungan yang disesuaikan dengan regulasinya, yaitu di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

"Kaitannya dengan hal tersebut, untuk penentu atau indikatornya ada di inflasi atau di angka alfa. Kemudian ada di pertumbuhan ekonomi dan UMK tahun berjalan," katanya.

Baca Juga:Mengungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Salon di Kedawung Sragen

Meski demikian, ia masih enggan menyampaikan angka UMK 2024 untuk Kabupaten Sragen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak