Mengungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Salon di Kedawung Sragen

Korban merupakan pemilik salon kecantikan bernama Sari Ambarwati (28), warga Dukuh Garut RT 04, Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 13 Agustus 2023 | 13:11 WIB
Mengungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Salon di Kedawung Sragen
Yunus Saputra Sri Anggara (dua dari kiri), pelaku pembunuhan pemilik salon bernama Sari Ambarwati (28), warga Dukuh Garut RT 04, Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo. [Suara.com/dok]

SuaraSurakarta.id - Warga di sekitar ruko Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen digegerkan dengan kasus pembunuhan, Senin (7/8/2023) lalu.

Korban merupakan pemilik salon kecantikan bernama Sari Ambarwati (28), warga Dukuh Garut RT 04, Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo.

Kerja keras Satreskrim Polres Sragen akhirnya membuahkan hasil dan menetapkan Yunus Saputra Sri Anggara (47) sebagai tersangka.

Warga kampung Sidomulyo, Kelurahan Sragen Wetan,Kecamatan Sragen tak lain merupakan pedagang soto daing yang berjualan tak jauh dari lokasi salon.

Baca Juga:Organ Tunggal Berujung Pembunuhan di Kalianda Lampung Selatan

"Antara pelaku dan korban ini adalah dua ruko yang saling berdampingan. Yang hanya dibatasi oleh pembatas," kata Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam didampingi Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, Sabtu (12/8/2023).

Jamal memaparkan, korban ditemukan tewas tergeletak di dalam salon oleh suami dan ayahnya dengan kondisi tubuh penuh luka lebam.

"Kemudian kita langsung melakukan autopsi terhadap korban. dari hasil olah TKP, barang bukti di TKP, yang pada saat itu juga memang ditemukan ada bekas jejak kaki, pada bagian belakang rumah," jelas dia.

Menurut pengakuannya, motif pelaku adalah sakit hati. Karena pelaku mendapatkan informasi dari pelanggan bahwa warung pelaku ini sepi dikarenakan korban menyampaikan kepada pelanggan untuk tidak membeli ke warung pelaku.

Bahkan jika ada warga yang ingin membeli makanan disarankan cari warung yang lain. 

Baca Juga:5 Fakta Satu Keluarga di Depok Bersimbah Darah: Ibu Tewas, Anak Diduga Pelakunya

"Dari sejak itu, pelaku merasa sakit hati, karena pelaku merasa tidak pernah berbuat sesuatu yang merugikan pada korban. Kenapa korban melakukan hal seperti itu," terangnya.

Pelaku dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 338 pembunuhan berencana, dan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak