SuaraSurakarta.id - Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Karena pada putusan sidang MKMK, Anwar Usman dinyatakan melanggar etik dan telah melakukan pelanggaran berat.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak bicara terkait keputusan dari MKMK. Gibran hanya menjawab singkat terkait masalah ini.
"Ya, kita hormati saja keputusan yang ada di sana," terang Gibran saat ditemui, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga:Usai Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran di Djakarta Theater, Bobby Nasution Kini Irit Bicara
Ketika ditanya apakah akan tetap maju menjadi bacawapres dengan adanya putusan MKMK, Gibran memilih diam dan langsung memalingkan badan dan masuk ke ruang kerjanya.
Seperti diketahui, Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena telah melakukan pelanggaran kode etik berat terkait putusan MK soal batas minimum usia capres-cawapres.
Paman Gibran ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.
Selain dicopot sebagai ketua MK, Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam sidang terkait sengketa hasil pemilu yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:Merasa Difitnah, Anwar Usman: Ada yang Tega Sebut MK sebagai Mahkamah Keluarga