SuaraSurakarta.id - Berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso tak kunjung tuntas di Kejari Solo atau P21.
Saat ini, Satreskrim Polresta Solo kembali mengirimkan berkas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso ke Kejari Solo,
Kasus dengan kerugian mencapai Rp26 miliar itu telah dilengkapi penyidik Satreskrim usai dinyatakan P19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah kami lakukan kemarin (pekan lalu-red). Namun, untuk harinya kapan saya lupa," kata Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (6/9)/2023.
Baca Juga:Lagi-lagi Melempem! Persis Solo Dipecundangi Barito Putera 0-2 di Stadion Demang Lehman
Dikatakan, pelimpahan berkas yang dilakukan merupakan kali kedua yang dilakukan usai adanya petunjuk dari JPU. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jika pelimpahan kali kedua ini dianggap belum sempurna, akan dikembalikan kembali.
"Kalau untuk itu (dikembalikan kembali atau P19 kali ketiga-red), jika JPU menganggap berkas kami belum ‘pantas’ atau belum sempurna, ya masih ada kemungkinan juga (untuk dikembalikan-red)," ujarnya.
Informasi yang diperoleh, Jaksa meminta ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) melakukan investigasi. Padahal, mereka tidak memiliki kewenangan terkait itu. Kewenangan investigasi berada pada pihak Kepolisian dalam hal ini penyidik.
"Tidak bisa itu," tegasnya.
Penasihat hukum korban, Romi Habie menilai, petunjuk dalam P19 yang diberikan jaksa tidak masuk akal. Menurutnya, jaksa sebagai aparat penegak hukum tentunya mereka lebih tahu batasan dan kewenangan dari institusi yang dimintai bantuan.
Baca Juga:Dicadangkan Lawan Barito Putera, Persis Solo Ingin Ramadhan Sananta Fit ke Timnas Indonesia U-23?
"Menurut saya, jaksa tahu kalau ahli (PPATK dan KAP) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi langsung baik itu kepada saksi maupun tersangka. Dalam proses hukum PPATK itu masuk ahli sehingga mana ada ahli untuk mem-BAP orang. Kemudian, hasil analisas dari ahli itulah yang disampaikan kepada APH (Aparat Penegak Hukum-red). Nah, merekalah (APH) yang melakukan investigasi," kata dia.
- 1
- 2