SuaraSurakarta.id - Kasus penganiayaan berat dengan potong kelamin suami dengan terdakwa YC (34) terus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Namun, pengacara terdakwa, Asri Purwanti menolak mentah-mentah korban IPN (20) mengajukan restitusi ganti rugi sebesar 50 juta.
Selain itu bila IPN menjalani pengobatan di luar negeri atas penganiayaan tersebut, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp 500 juta.
"Ini sangat memberatkannya. Dia juga sudah menjalani hukuman, berupa penahanan selama kasus ini berjalan," tegas Asri Purwanti dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Selasa (15/8/2023).
Baca Juga:6 Cara Mencegah Kekerasan Remaja di Sekolah, Guru Wajib Tahu!
Menurutnya, bukan tanpa alasan pihaknya secara tegas menolak permintaan korban kepada Majelis Hakim tersebut. Pasalnya, sebagai sesama perempuan dirinya juga merasakan apa yang dirasakan kliennya tersebut.
"Saya dapat memahami apa yang dirasakan klien saya. Selama ini, korban sudah diingatkan supaya tidak ‘jajan’ perempuan. Namun, masih nekat. Apalagi, korban juga sudah menunjukkan cintanya dengan pindah keyakinan supaya dapat berumah tangga dengan korban. Belum lagi, dari segi finansial. Di mana, klien saya ini justru mencukupi kebutuhan korban. Kalau masalah itu (ganti rugi-red), kami tolak mentah-mentah," ujar dia.
Asri mengaku, awalnya dia simpati dengan korban yang mengalami luka akibat perbuatan terdakwa memotong alat kelaminnya. Namun, dengan bergulirnya kasus tersebut menggerus simpati dirinya terhadap korban.
"Apalagi, korban juga tak mau ketemu dengan terdakwa. Kalau mau minta ganti rugi, tidak mau bertemu ya bagaimana. Jadi ga hilang simpati saya," ujarnya.
Selain itu, permintaan korban yang neko-neko juga membuat pihaknya kaget.
"Kalau mau minta ganti rugi ya kasusnya gak jadi pidana umum. Harusnya khusus. Apalagi, ini sudah bergulir di persidangan. Seharusnya, saat kasus ini di proses di Kepolisian, korban mengajukan ganti rugi tersebut," paparnya.
- 1
- 2