Korban Potong Kelamin Minta Ganti Rugi Uang, Pengacara Terdakwa Tolak Mentah-mentah, Ini Alasannya

Namun, pengacara terdakwa, Asri Purwanti menolak mentah-mentahkorban IPN (20) mengajukan restitusi ganti rugi sebesar 50 juta.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 15 Agustus 2023 | 19:27 WIB
Korban Potong Kelamin Minta Ganti Rugi Uang, Pengacara Terdakwa Tolak Mentah-mentah, Ini Alasannya
Terdakwa kasus penganiayaan berat berupa potong alat vital pasangannya saat menjalani sidang di PN Solo, Senin (31/7/2023). [dok.timlo.net/achmad khalik]

SuaraSurakarta.id - Kasus penganiayaan berat dengan potong kelamin suami dengan terdakwa YC (34) terus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.

Namun, pengacara terdakwa, Asri Purwanti menolak mentah-mentah korban IPN (20) mengajukan restitusi ganti rugi sebesar 50 juta.

Selain itu bila IPN menjalani pengobatan di luar negeri atas penganiayaan tersebut, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp 500 juta.

"Ini sangat memberatkannya. Dia juga sudah menjalani hukuman, berupa penahanan selama kasus ini berjalan," tegas Asri Purwanti dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:6 Cara Mencegah Kekerasan Remaja di Sekolah, Guru Wajib Tahu!

Menurutnya, bukan tanpa alasan pihaknya secara tegas menolak permintaan korban kepada Majelis Hakim tersebut. Pasalnya, sebagai sesama perempuan dirinya juga merasakan apa yang dirasakan kliennya tersebut.

"Saya dapat memahami apa yang dirasakan klien saya. Selama ini, korban sudah diingatkan supaya tidak ‘jajan’ perempuan. Namun, masih nekat. Apalagi, korban juga sudah menunjukkan cintanya dengan pindah keyakinan supaya dapat berumah tangga dengan korban. Belum lagi, dari segi finansial. Di mana, klien saya ini justru mencukupi kebutuhan korban. Kalau masalah itu (ganti rugi-red), kami tolak mentah-mentah," ujar dia.

Asri mengaku, awalnya dia simpati dengan korban yang mengalami luka akibat perbuatan terdakwa memotong alat kelaminnya. Namun, dengan bergulirnya kasus tersebut menggerus simpati dirinya terhadap korban.

"Apalagi, korban juga tak mau ketemu dengan terdakwa. Kalau mau minta ganti rugi, tidak mau bertemu ya bagaimana. Jadi ga hilang simpati saya," ujarnya.

Selain itu, permintaan korban yang neko-neko juga membuat pihaknya kaget.

Baca Juga:Buru 8 Orang Diduga Dalang Demonstrasi Warga Air Bangis Pasaman Barat, Kapolda Sumbar: Identitasnya Sudah Dikantongi!

"Kalau mau minta ganti rugi ya kasusnya gak jadi pidana umum. Harusnya khusus. Apalagi, ini sudah bergulir di persidangan. Seharusnya, saat kasus ini di proses di Kepolisian, korban mengajukan ganti rugi tersebut," paparnya.

Tak sampai di situ, menurut Asri, sejumlah bukti-bukti kuitansi yang diajukan untuk ganti rugi pihak korban juga dirasa janggal. Mengingat, tidak ada stempel, materai atau kelengkapan lainnya yang menyertai bukti tersebut.

"Menurut saya, ini janggal. Karena tidak ada stempel," jelas dia.

Seperti diketahui, nasib tragis dialami oleh IPN (20) warga Bali. Dia menjadi korban pemotongan alat vital yang dilakukan oleh pasangannya berinisial YC (34) warga Lumajang, Jawa Timur.

Peristiwa bermula saat YC mendatangi keluarga IPN yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (16/5/2023). Setelah sampai di tempat orang tua korban, justru dia mendapat perlakuan kurang mengenakkan.

Pasalnya, dia disuruh bercerai dengan IPN. Padahal, baik korban maupun tersangka telah melangsungkan pernikahan adat Bali. Korban yang jauh-jauh datang ke Sukoharjo justru disuruh pulang lagi ke Bali. Lalu, diantar keluarganya ke Terminal Tirtonadi Solo.

Namun, sesampai di Terminal Tirtonadi tersangka yang merasa sakit hati akhirnya membeli sebuah pisau cutter. Lalu, menyewa kamar hotel di Kawasan Jebres. Saat itulah, tersangka menghubungi korban untuk melepas kangen di kamar hotel. Tersangka mengaku akan bertemu untuk terakhir kali.

Setelah bertemu di hotel, keduanya melepas rindu. Setelah melakukan hubungan intim korban akhirnya tertidur. Di saat itulah, tersangka melancarkan aksinya dengan memotong alat kelamin korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak