Korban Potong Kelamin Minta Ganti Rugi Uang, Pengacara Terdakwa Tolak Mentah-mentah, Ini Alasannya

Namun, pengacara terdakwa, Asri Purwanti menolak mentah-mentahkorban IPN (20) mengajukan restitusi ganti rugi sebesar 50 juta.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 15 Agustus 2023 | 19:27 WIB
Korban Potong Kelamin Minta Ganti Rugi Uang, Pengacara Terdakwa Tolak Mentah-mentah, Ini Alasannya
Terdakwa kasus penganiayaan berat berupa potong alat vital pasangannya saat menjalani sidang di PN Solo, Senin (31/7/2023). [dok.timlo.net/achmad khalik]

Namun, sesampai di Terminal Tirtonadi tersangka yang merasa sakit hati akhirnya membeli sebuah pisau cutter. Lalu, menyewa kamar hotel di Kawasan Jebres. Saat itulah, tersangka menghubungi korban untuk melepas kangen di kamar hotel. Tersangka mengaku akan bertemu untuk terakhir kali.

Setelah bertemu di hotel, keduanya melepas rindu. Setelah melakukan hubungan intim korban akhirnya tertidur. Di saat itulah, tersangka melancarkan aksinya dengan memotong alat kelamin korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini