"Salah satu persyaratan itu foto copi surat nikah, sehingga status pernikahannya itu jelas. Jangan ada nanti malah melakukan hal-hal seperti itu," jelas dia.
"Lalu penghasilan dengan menyertakan slip gaji. Kalau yang bersangkutan wiraswasta atau yang lain bisa membuat surat keterangan di kelurahan," ucapnya.
Iswan menambahkan banyak kasus- kasus yang terjadi setelah mereka tinggal di rusunawa. Kondusivitas di rusunawa itu beragam, seperti mata pencahariannya.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:Banyak Warga Punya Mobil Tinggal di Rusunawa Jakarta, Legislator Husen Kritik Pemprov DKI Tak Peka