Jadi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ini Deretan Kasus Besar yang Diungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Solo

Rencananya, Kombes Pol Ade Safri akan dilantik sebagai Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (12/7/2023) lusa.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 10 Juli 2023 | 07:06 WIB
Jadi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ini Deretan Kasus Besar yang Diungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Solo
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dinobatkan sebagai tokoh Solo penjaga Pancasila dan Tolerasi oleh Junior Chamber International (JCI) Kota Solo, Selasa (31/5/2022). [dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menunjuk Kombes Pol Ade Safri Simannuntak sebagai Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Mutasi itu tertuang pada Surat Telegram Kapolri nomor: ST/1394/VI/KEP/2023 tertanggal 24 Juni 2023 yang ditandatangani Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku SDM Polri.

Rencananya, Kombes Pol Ade Safri akan dilantik sebagai Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (12/7/2023) lusa.

Selama ini, Ade Safri merupakan perwira yang berpengalaman dalam bidang reserse yang sebelumnya mengemban tugas sebagai Kapolresta Solo.

Baca Juga:Pengamat Lingkungan UNS Nilai Pembangunan Talud Kali Anyar Tanggung Jawab BBWSBS

Sejak memangku jabatan sebagai Kapolresta, Agustus 2020, Sosok kelahiran Surabaya itu dikenal tegas dalam menegakkan hukum di wilayah hukum di Kota Bengawan. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum akan ditindak tegas.

"Saya selalu tekankan kepada anggota dan pasukan dalam setiap kesempatan. Dimana kita dalam bertugas memberikan layanan, serta penegakan hukum untuk bekerja secara Ikhlas, dan semata-mata diniatkan dengan ibadah, Insyaallah hasilnya akan baik dan optimal," kata Ade Safri, Senin (10/7/2023).

Tak tanggung-tanggung, sejak menjabat sebagai Kapolresta Solo, kasus kejahatan di tahun 2020 mengalami penurunan hingga 10,05 persen dibanding kejahatan tahun 2019.

Berdasar database dan hasil analisa dan evaluasi (anev) tahun 2020, ada 707 kasus yang ditangani pihak kepolisian. 474 kasus atau 62 persen perkaranya dapat dirampungkan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Setidaknya ada sederet kasus besar yang berhasil diungkap perwira berpangkat melati tiga itu selama bertugas di Solo.

Baca Juga:4 Tahun Tanpa Kabar, Warga Cinderejo Lor Tagih Janji BBWSBS Soal Penataan Bibir Kali Anyar Timur

Kasus pertama yang diungkap adalah aksi intoleran dan kekerasan di Mertodranan, Kota Solo, pertengahan 2020 silam.

Menjadi pekerjaan rumah di awal menjabat, kasus itu berhasil dituntaskan dengan tertangkapnya 12 pelaku yang kini sudah dijatuhi vonis.

Kemudian ungkap kasus anggota polisi Wonogiri yang jadi backing pemerasan dan berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polresta Solo. bukti Kapolresta Solo tak pandang bulu dalam menegakkan keadilan. 

Lalu kasus penembakan brutal mobil Toyota Alphard di Solo dengan pelaku Lukas Jayadi di Jalan Monginsidi, Gilingan, Banjarsari, Kecamatan Banjarsari.

Bahkan pelaku berhasil dibekuk di sebuah agen bus antarkota hanya sekitar dua jam setelah aksi penembakan tersebut.

Kasus besar yang juga dituntaskan adalah penganiayaan kegiatan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS). Dalam kasus itu, dua orang menjadi tersangka dan sudah mendapatkan vonis hakim, April 2021.

Kombes Pol Ade Safri juga menangani kasus saat menjabat sebagai Kasubdit II Harda Dittipidum Bareskrim Polri selepas dari Kapolresta Solo.

Kasus itu terkait dengan perkara tanah Jatikarya Bekasi yang merupakan milik Mabes TNI sesuai SHP O1/Jatikarya Bekasi/1992 dengan pelapor dari Pihak Mabes TNI. Saat ini untuk penanganan kasus dimaksud telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Berbagai penanganan kasus, baik narkoba, kriminal umum maupun penindakan bagi para pelaku penyakit masyarakat (pekat), rupanya sebagai bentuk strategi agar situasi keamanan di Kota Solo tetap nyaman dan kondusif. Kegiatan Tiada Hari Tanpa Razia (THTR) terbukti ampuh dalam memberantas pekat. 

"Tidak ada ruang sedikitpun untuk aksi kekerasan, premanisme, intoleransi, dan radikalisme di Kota Solo. Kita akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Ade Safri di beberapa kesempatan kepada awak media.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini