Menjadi pekerjaan rumah di awal menjabat, kasus itu berhasil dituntaskan dengan tertangkapnya 12 pelaku yang kini sudah dijatuhi vonis.
Kemudian ungkap kasus anggota polisi Wonogiri yang jadi backing pemerasan dan berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polresta Solo. bukti Kapolresta Solo tak pandang bulu dalam menegakkan keadilan.
Lalu kasus penembakan brutal mobil Toyota Alphard di Solo dengan pelaku Lukas Jayadi di Jalan Monginsidi, Gilingan, Banjarsari, Kecamatan Banjarsari.
Bahkan pelaku berhasil dibekuk di sebuah agen bus antarkota hanya sekitar dua jam setelah aksi penembakan tersebut.
Baca Juga:Pengamat Lingkungan UNS Nilai Pembangunan Talud Kali Anyar Tanggung Jawab BBWSBS
Kasus besar yang juga dituntaskan adalah penganiayaan kegiatan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS). Dalam kasus itu, dua orang menjadi tersangka dan sudah mendapatkan vonis hakim, April 2021.
Kombes Pol Ade Safri juga menangani kasus saat menjabat sebagai Kasubdit II Harda Dittipidum Bareskrim Polri selepas dari Kapolresta Solo.
Kasus itu terkait dengan perkara tanah Jatikarya Bekasi yang merupakan milik Mabes TNI sesuai SHP O1/Jatikarya Bekasi/1992 dengan pelapor dari Pihak Mabes TNI. Saat ini untuk penanganan kasus dimaksud telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Berbagai penanganan kasus, baik narkoba, kriminal umum maupun penindakan bagi para pelaku penyakit masyarakat (pekat), rupanya sebagai bentuk strategi agar situasi keamanan di Kota Solo tetap nyaman dan kondusif. Kegiatan Tiada Hari Tanpa Razia (THTR) terbukti ampuh dalam memberantas pekat.
"Tidak ada ruang sedikitpun untuk aksi kekerasan, premanisme, intoleransi, dan radikalisme di Kota Solo. Kita akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Ade Safri di beberapa kesempatan kepada awak media.
Baca Juga:4 Tahun Tanpa Kabar, Warga Cinderejo Lor Tagih Janji BBWSBS Soal Penataan Bibir Kali Anyar Timur