Kombes Pol Ade Safri juga menangani kasus saat menjabat sebagai Kasubdit II Harda Dittipidum Bareskrim Polri selepas dari Kapolresta Solo.
Kasus itu terkait dengan perkara tanah Jatikarya Bekasi yang merupakan milik Mabes TNI sesuai SHP O1/Jatikarya Bekasi/1992 dengan pelapor dari Pihak Mabes TNI. Saat ini untuk penanganan kasus dimaksud telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Berbagai penanganan kasus, baik narkoba, kriminal umum maupun penindakan bagi para pelaku penyakit masyarakat (pekat), rupanya sebagai bentuk strategi agar situasi keamanan di Kota Solo tetap nyaman dan kondusif. Kegiatan Tiada Hari Tanpa Razia (THTR) terbukti ampuh dalam memberantas pekat.
"Tidak ada ruang sedikitpun untuk aksi kekerasan, premanisme, intoleransi, dan radikalisme di Kota Solo. Kita akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Ade Safri di beberapa kesempatan kepada awak media.
Baca Juga:Pengamat Lingkungan UNS Nilai Pembangunan Talud Kali Anyar Tanggung Jawab BBWSBS