SuaraSurakarta.id - Belasan pemilik pangkalan resmi gas elpiji 3 kilogram mendatangi Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Solo di Kompleks Balai Kota Solo, Selasa (30/5/2023).
Kedatangan mereka karena mengeluhkan aturan baru pembelian gas Elpiji 3 kg menggunakan syarat foto copy (FC) Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
"Adanya aturan baru dari Pertamina ini cukup sulit. Peraturan yang dibuat Pertamina itu aplikasinya ternyata ada kendala, di dalam pelaksanaan distribusi maupun masyarakat sebagai pengguna," terang Koordinator Paguyuban Pangkalan Gas Elpiji 3 kg, Heru Purwanto, Selasa (30/5/2023).
Heru menjelaskan aturan persyaratan untuk mengumpulkan data diri pembeli gas elpiji memberatkan pengusaha pangkalan. Karena persyaratannya itu harus mengumpulkan FC KK dan KTP.
Baca Juga:Dinamika Politik Makin Memanas, Gibran Tegaskan ASN Pemkot Solo Tak Terpancing
"Pangkalan itu harus punya data KTP, KKa, dan foto diri itu baru yang pengguna masyarakat biasa. Itu jatahnya satu minggu satu, kalau yang UMKM, selain KTP, KK, dan foto diri, harus ada foto usahanya," ungkap dia.
Dengan aturan baru ini, pemilik pangkalan juga harus bekerja ekstra. Karena pemilik pangkalan harus mengambil gambar atau memotret tempat usaha milik warga yang mau membeli gas.
"Kami harus datang ke tempat usaha dan mengambil gambar tempat usaha. Jadi harus bekerja ekstra, pangkalan harus menjadi tumpuan dan ujung tombak," paparnya.
Heru mengakui rekan-rekannya itu sering kena caci maki dari pembeli gas elpiji 3 kg. Mereka pun hanya menjelaskan dan memberikan pemahaman ke pembeli.
"Kami sering dimaki-maki pembeli. Jadi yang di pangkalan itu mengalami kesulitan luar biasa," sambung dia.
Baca Juga:Bukan Yamaha N-Max Warna Merah, Gibran Siapkan Motor Listrik Baru untuk Lurah di Solo
Pemilik pangkalan Gas Elpiji lain, Retno Ami Ningsih mengatakan bahwa aturan ini sangat mendadak. Aturan diedarkan 23 Mei lalu dan langsung bisa dilaksanakan.
"Pangkalan juga harus menyiapkan android, padahal itu nggak murah, itu tidak terpikirkan oleh pertamina," ucapnya.
Sementara itu Kabid Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Disdag Solo, Training Haryanto mengatakan memang banyak keluhan soal aturan Pertamina terkait penjualan gas elpiji 3 kg untuk masyarakat.
"Keluhan ini akan disampaikan ke Pertamina maupun agen resmi gas elpiji hingga pemerintah kecamatan. Kebetulan kami mengundang pertamina, Hiswana (Migas), agen, dan pemangku wilayah, agar menindaklanjutinya," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto