Heboh Salah Ketik Putusan MA Soal Vonis Kasus Penipuan ASN Pemkot Solo, Kuasa Hukum Tolak Eksekusi

Fakta itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Joko Haryadi saat berbincang dengan awak media di Solo, Jumat (26/5/2023).

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 26 Mei 2023 | 23:21 WIB
Heboh Salah Ketik Putusan MA Soal Vonis Kasus Penipuan ASN Pemkot Solo, Kuasa Hukum Tolak Eksekusi
Kasus salah ketik dalam petikan putusaan hakim Mahkamah Agung (MA) atas vonis kasus penipuan dengan terdakwa seorang ASN Pemkot Solo berinisial SK (54) menghebohkan dunia hukum. [dok]

SuaraSurakarta.id - Kasus salah ketik dalam petikan putusaan hakim Mahkamah Agung (MA) atas vonis kasus penipuan dengan terdakwa seorang ASN Pemkot Solo berinisial SK (54) menghebohkan dunia hukum.

Dalam putusan MA Nomor 1096 K/Pid/2022 yang ditanda-tangani Ketua MA, M Syarifuddin pada 18 Januari 2023, terdakwa SK yang divonis 2 tahun penjara tertulis laki-laki, padahal berjenis kelamin perempuan.

Salinan putusan itu juga ditanda-tangani Panitera Muda Pidana Umum, Yanto.

Fakta itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Joko Haryadi saat berbincang dengan awak media di Solo, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:Verawati Sanjaya Hampir Diusir Majelis Hakim Gara-gara Bikin Kisruh di Sidang Kasus Penipuan KSP Indosurya

"Padahal dalam sidang putusan kasasi di Mahkamah Agung 26 Oktober 2022, putusan itu dikeluarkan melalui rapat musyawarah majelis hakim dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Kok bisa ada kesalahan jenis kelamin klien kami," kata Joko Haryadi.

Dia memaparkan, dalam putusan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Klaten dengan Nomor 40/Pid/B/2022/PN Kln, jenis kelamin terdakwa tertulis secara benar, yakni perempuan.

Begitu juga dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dengan Nomor 227/Pid/2022/PT SMG, terdakwa SK juga ditulis benar sebagai perempuan.

"Sehingga putusan MA yang salah dalam penulisan soal jenis kelamin klien kami tentu sebuah hal janggal," jelasnya.

Joko menambahkan, pihaknya bertambah heran saat PN Klaten mengirimkan surat permohonan perbaikan petikan puyusan dan putusan kasasi atas perkara tersebut kepada panitera Mahkamah Agung.

Baca Juga:Rhenald Kasali Soroti Partai Politik di Era Sekarang, Kehilangan Ideologi dan Semakin Pragmatis!

Surat Nomor W12-U9/455/Pid.00.01/2/2023 yang ditanda-tangani Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utami pada 8 Februari silam.

Kemudian, surat permohonan itu mendapat balasan dari Mahkamah Agung yang mengirimkan salinan putusan baru dengan Nomor 1096 K/Pid/2022 pada 18 Januari 2023. Kali ini, jenis kelamin SK yang sebelumnya laki-laki sudah berubah menjadi perempuan.

"Kok bisa PN Klaten mengirimkan surat permohonan perbaikan dan kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan salinan baru. Aturannya dari mana?," tegasnya.

Dengan adanya kasus tersebut, lanjut Joko, pihaknya menolak eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. "Putusannya kan sudah salah, ya tentu klien kami tidak bisa dieksekusi," kata Joko Haryadi.

Berita Terkait

SUARA BANDUNG - Buya Yahya menjelaskan situasi di saat suami menganggur di rumah, sedangkan istrinya kerja mencukupi kebutuhan, simak penjelasannya.

bandung | 12:00 WIB

SUARA BANDUNG - Pendakwah kondang Buya Yahya menjelaskan hukum kurban tapi belum aqiqah, simak penjelasan lengkapnya.

bandung | 06:46 WIB

Bolehkah umat Muslim patungan kurban sapi? Apa hukum dan syarat patungan sapi untuk kurban Idul Adha? Berikut ini penjelasannya.

news | 22:19 WIB

Sebab penerbitan SP3 tetap harus mengacu pada alasan yang diatur dalam Pasal 109 (2) KUHAP

tantrum | 20:32 WIB

Keenam laporan dipindahkan ke Polda Metro Jaya karena laporan bukan cuma di Polres Tangsel.

jakarta | 20:13 WIB

News

Terkini

Nakata pun diminta menggantikan ibunya untuk berangkat haji.

News | 19:18 WIB

Hingga Kamis (8/7/2023), kontingen Merah Putih sudah mendapatkan lebih dari 130 emas dan secara kalkulasi tak mungkin lagi dikejar pesaing terdekat, Thailand.

News | 15:54 WIB

Kabar itu disampaikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui akun Twitternya.

News | 00:20 WIB

Total 128 emas yang diraih tim Merah Putih secara kalkulasi sudah tak bisa dikejar Thailand yang sementara di posisi kedua.

News | 23:16 WIB

Hingga Rabu (7/6/2023) pukul 17.00 WIB, kontingen Merah Putih sudah mengumpulkan 126 medali emas dari target asal 121 emas.

News | 18:40 WIB

Dipimpin Kanit Opsnal Ipda Sriyadi melakukan pengintaian langsung sampai pukul 20.30 WIB.

News | 18:14 WIB

Jumlah turnamen atau kejuaraan bulutangkis nasional untuk kategori dewasa bisa dihitung dengan jari.

News | 11:11 WIB

Selama konvoi, becak dipasang spanduk dengan berbagai tulisan dukungan Prabowo Subianto.

News | 11:03 WIB

Hotel tersebut terletak diantara Keraton Kasunanan Surakarta dan Pura Mangkunegaran Surakarta.

News | 10:57 WIB

Rudy menegaskan tidak ada keretakan diantara keduanya.

News | 20:45 WIB

Hingga saat ini, tim Merah Putih sudah mengoleksi 32 medali emas, 24 perak dan 17 perunggu dengan total 73 medali.

News | 08:21 WIB

Cabor blind judo tampil menggila pada pertandingan hari pertama ASEAN Para Games 2023.

News | 20:30 WIB

Figo Saputra mencatatkan lompatan terjauh 6,25 meter.

News | 20:21 WIB

Pada edisi sebelumnya, hanya diikuti 762 peserta yang bertanding pada 19 nomor dari berbagai kategori usia.

News | 19:53 WIB

Stadion Manahan Solo akan menjadi tuan rumah pertandingan kualifikasi Piala Asia U-23 2024.

News | 19:28 WIB
Tampilkan lebih banyak