Khawatir Data Disalahgunakan, Warga Keluhkan Pembelian Elpiji 3 Kilogram dengan Syarat KTP dan KK

Sejumlah warga sempat mempertanyakan aturan itu dengan seorang pemilik pangkalan di kawasanTotogan, Ketelan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Selasa (23/5/2023).

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 23 Mei 2023 | 12:15 WIB
Khawatir Data Disalahgunakan, Warga Keluhkan Pembelian Elpiji 3 Kilogram dengan Syarat KTP dan KK
Sejumlah warga sempat mempertanyakan aturan itu dengan seorang pemilik pangkalan di kawasanTotogan, Ketelan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Selasa (23/5/2023). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Aturan pembelian gas Elpiji 3 Kilogram dengan menyertakan syarat fotokopi KTP dan KK mendapat keluhan dari pedagang dan masyarakat di Solo.

Bahkan, sejumlah warga sempat mempertanyakan aturan itu dengan seorang pemilik pangkalan di kawasanTotogan, Ketelan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Selasa (23/5/2023).

Salah seorang pembeli, Imron (65) warga Kemlayan Solo, mengaku keberatan dengan syarat tersebut.

Menurutnya, masyarakat seharusnya diberi kemudahan dalam proses pembelian gas Elpiji 3 Kilogram, mengingat kebutuhan yang cukup banyak.

Baca Juga:Green Bond PGEO Oversubscribed Hingga 8,25 Kali

"Ya kami jangan terus dibuat susah. Kami itu inginnya beri uang dapat barang. Sebisa mungkin ya rakyat uty dibikin mudah," ungkap dia.

Tak hanya itu saja, dirinya khawatir KTP dan KK yang dikumpulkan kepada agen akan digunakan untuk kepentingan lain. 

"Kalau KK sama KTP kan ada NIKnya itukan bisa dipinjamkan online. Kami gak pinjam tahu-tahu dapat tagihan," katanya.

Hal senada juga diungkapkan warga lain, Atik Yuliani (43). Menurutnya, aturan itu memberatkan mengingat dirinya tak selalui sedia fotokopi KTP maupun KK.

"Kami juga inginnya mudah dalam pembelian seperti sebelumnya," jelas dia. 

Baca Juga:Harga BBM Pertamina Ada Perubahan Hari Ini, Cek Daftarnya

Sementara itu, pedagang gas Elpiji 3 Kilogram di Ketelan, Banjarsari Yulianto mengatakan, aturan melampirkan KTP sudah berlaku sejak 6 bulan lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini