SuaraSurakarta.id - Ditreskrimsus Polda Jateng menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Disdikbud Karanganyar.
Dua tersangka itu berinisial G selaku pegawai Disdikbud Karanganyar dan S merupakan seorang penyedia barang yang kini sudah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng.
Direktur Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo menjelaskan, pengadaan perangkat TIK berupa komputer itu di sebuah sekolah dasar negeri di Karanganyar.
Kemudian, pengadaan perangkat TIK di SDN itu Rp 2 Miliar. Berdasarkan penyelidikan dan audit oleh tim Polda Jateng, ditemukan kerugian negara Rp 400 Juta.
Baca Juga:Tebak-tebakan! Siapa yang Berpotensi Jadi Menkominfo Baru? Wishnutama atau Andika Perkasa?
Berdasarkan hasil penyelidikan, S dan G dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian itu.
"Laporan dari masyarakat pada 2022 lalu langsung ditindaklanjuti. Ada kerugian negara dari proyek TIK Rp 2 miliar. S dan G kini tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kombes Pol Dwi dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, kedua tersangka kini ditahan di tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah. Penyidik kepolisian kemudian melimpahkan perkaranya ke kejaksaan.