SuaraSurakarta.id - Karyawan Masjid Raya Sheikh Zayed Al Nahyan Solo mengeluhkan sistem mekanisme pembayaran gaji yang diterima.
Para karyawan seharusnya menerima gaji secara flat sesuai upah minimum kota (UMK) Solo sebesar Rp 2.174.000. Tapi dalam proses prakteknya itu, di awal penggajian besaran yang diterima tidak sesuai atau utuh.
Hal ini disampaikan oleh satu karyawan Masjid Raya Sheikh Zayed Sola, Selasa (3/5/2023).
"Bulan kemarin kita digaji secara flat, karyawan yang itu digaji UMK Solo sebesar Rp 2.174.000.Tapi prakteknya itu gaji yang diterima kurang tidak sesuai," ujarnya, Selasa (2/5/2023).
Baca Juga:Berapa Besaran Gaji 13 Tahun 2023? Simak Ketentuan dan Jadwal Cairnya!
Menurutnya proses itu sebenarnya sudah ditutupi atau dibayarkan ulang tapi prosesnya lama, ada yang lima hari, ada yang setengah bulan belum clear juga.
"Ini alasan mereka itu katanya sistem dan sebagainya. Tapi ini sudah ketiga kalinya masih tetap seperti itu," ungkapnya.
"Kita terima gaji tanggal 1. Jadi kita kerja di bulan April, gaji di tanggal 1," kata dia.
Para karyawan itu pada kaget saat menerima gaji pada, Senin (1/5/2023) kemarin. Harusnya menerima Rp 2.174.000, tapi ada yang menerima Rp 1,8 juta, ada juga menerima Rp 1,7 juta, ada yang menerima Rp 1,6 juta hingga menerima Rp 1,5 juga.
"Kemarin itu pada gajian dan semuanya kaget, kok menerima segini. Bahkan temen-temen gondola, yang roof access itu malah ngeri, ada yang kurang Rp 900 ribu, ada yang kurang Rp 1 juta lebih," papar dia.
Hampir semua karyawan itu, lanjut dia, gajinya kurang. Itu security juga, sama semuanya.
"Hampir 99 persen karyawan itu terima gajinya kurang. Sekuriti juga," sambungnya.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka saat dimintai tanggapan ini enggan berkomentar. Gibran menyebut itu merupakan urusan Kementerian Agama (Kemenag).
"Itu urusannya Kemenag," terang dia.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala Kantor Kemenag Solo, Hidayat Maskur membenarkan ada aduan masuk terkait masalah tersebut.
Hidayat menegaskan jika masalah itu segera teratasi. Rencananya akan ada pertemuan dari pihak karyawan dan pengelola pada Senin, (8/5/2023) nanti.
"Yang membayar itu bukan Kemenag tetapi dari UEA. Kami hanya memfasilitasi saja, dalam waktu singkat akan teratasi," jelasnya.
Hidayat menambahkan masalah kekurangan gaji yang diterima karyawan itu hanya masalah keterlambatan pembayaran saja.
"Itu masalah keterlambatan saja, tidak ada masalah lain. Aduan mulai masuk sebelum Lebaran kemarin," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto