Diduga Korban Kriminalisasi, Wanita Asal Karanganyar Divonis Tak Bersalah Kasus Piutang, Sempat 3 Bulan Dipenjara

Sebelumnya, dia dilaporkan seorang rentenir bernama Rini Margaretha terkait kasus utang piutang hingga duduk di kursi pesakitan.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 30 Maret 2023 | 14:22 WIB
Diduga Korban Kriminalisasi, Wanita Asal Karanganyar Divonis Tak Bersalah Kasus Piutang, Sempat 3 Bulan Dipenjara
Woro Indrati (40) nampak berkaca-kaca usai keluar dari salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (30/3/2023). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

"Bersyukur alhamdulillah mas. Yang jelas saya perkara ini utang piutang dan saya sudah membayarnya. Keyakinan saya hanya itu," ungkap Woro.

Di sisi lain, JPU Harsi Primitia tak berbicara banyak saat ditanya mengenai hasil sidang tersebut. "Kita punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ucap Harsi sembari meninggalkan ruang sidang. (Ronald Seger Prabowo)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini