SuaraSurakarta.id - Seorang mahasiswa salah satu kampus swasta di Sukoharjo berinisial SM (21), warga Karawang, Jawa Barat, dilaporkan ke Polres Sukoharjo.
SM dilaporkan setelah nekat melakukan penganiayaan dan menyebarkan foto bugil mantan pacar. Adapun korban yang melapor berinisial FH (21) yang tak lain adalah mantan pacar pelaku.
Pengacara FH, Kurniawan Adibroto dari Law Firm DA & Co Solo mengatakan, kliennya melaporkan SM lantaran tak tahan dengan kelakuan mantan pacarnya itu yang dianggap sudah keterlaluan karena menyebarkan foto telanjang kliennya dan akun sosial media (sosmed) ke channel prostitusi online.
"Kami melaporkan saudara SM dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta. Kemudian Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta," kata Kurniawan, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga:Terkuak! Ratusan Mahasiswa UB Malang Keracunan Gegara Santap Makanan Mengandung Bakteri E-Coli
"SM juga diancam melanggar UU ITE Pasal 27 tentang kesusilaan dan pasal 45 yang menyatakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," imbuh Kurniawan.
Ia menegaskan pelaporan tersebut dilakukan lantaran SM tak menanggapi somasi yang dilayangkan pihaknya pada 25 Januari 2023 lalu.
"Sebelum melakukan pelaporan pihaknya telah berupaya melakukan somasi agar perkara dapat diselesaikan tanpa proses hukum pada 25 Januari 2023. Namun SM tak mengindahkan somasi tersebut hingga dilayangkannya aduan ke Polres Sukoharjo," paparnya.
Terkait awal mula pelaporan, Kurniawan memaparkan kliennya dan SM sebelumnya berkenalan melalui aplikasi kencan Litmatch pada Desember 2021.
FH saat itu masih magang di sebuah perusahaan IT di Yogyakarta. Sementara SM yang masih mahasiswa indekos di Sukoharjo.
"Pada Mei 2022 lalu, SM mengaku sakit lebih dari sepekan pada korban. Hingga akhirnya meminta klien kami menjenguk ke indekosnya di Sukoharjo," ungkapnya.
Setelah itu, keduanya kembali bertemu pada Agustus 2022, dimana saat itu FH sedang berada di Sukoharjo. Saat itu SM meminta FH melakukan hubungan suami istri di indekosnya.
Korban sempat menolak, namun penolakan itu berujung pada penamparan dan kekerasan verbal kepada korban. FH mengaku takut dan akhirnya menuruti keinginan SM.
Tak hanya itu, SM juga melakukan penganiayaan lain saat FH mengetahui hubungan SM dengan wanita lain. SM bahkan menendang, mencekik, membungkam mulut dan menggigit di bagian lengan.
"SM sempat meminta korban tinggal bersama di tempat indekosnya. Bila FH menolak, dia mengancam akan memberitahukan ke pemilik tempat indekos bahwa mereka sudah melakukan hubungan suami istri. Dan selama keduanya menjalin hubungan SM sering kali menganiaya FM tanpa alasan," jelas Kurniawan.
Tak hanya itu, SM juga sering meminta uang kepada FH untuk membiayai hidup. Seperti membeli rokok, makan bahkan membayar tempat indekos dan biaya kuliah. Bila permintaan SM tak dituruti penganiayaan itu terus dilakukan.
"SM juga diam-diam memotret klien kami dengan keadaan setengah telanjang. SM juga mengirimkan daftar nomor telepon teman dan keluarga yang akan dikirimi foto untuk mengancam FH jika tidak menurutinya," jelasnya.
Karena sudah jengkel dengan kelakuan SM, pada Januari 2023 FH sempat memblokir nomor SM. Namun, SM mengancam dengan nomor lain jika FH tidak membuka blokirnya maka SM akan menyebarkan foto tersebut ke tetangga, teman bahkan rekan kampus FH.
Pada 15 Januari 2023 ancaman SM dilakukan dengan mengirimkan foto tersebut ke rekan FH di Probolinggo. Selain mengirimkan foto dia juga menjelekkan nama FH dengan menyatakan dirinya terjerat pinjaman online.
"SM juga menyebarkan ID Telegram klien kami pada channel prostitusi online secara anonymous. Hingga klien kami mendapatkan banyak pesan masuk menanyakan hal itu," ucapnya.