Kenaikan NJOP tersebut berdampak pada transaksi jual beli tanah yang dilaksanakan tahun sebelumnya.
Kasus ini yang disampaikan Yocke melalui ULAS. Di mana kliennya melakukan transaksi jual beli Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dengan nilai Rp 4,7 miliar di tahun 2022. Waktu PPJB diteken, nilai NJOP tanah tersebut di angka Rp 1,6 miliar.
Tapi saat Akta Jual Beli akan diproses bulan ini, nilai NJOP melonjak menjadi Rp 6 miliar.
"Saat ini saya sudah mengajukan permohonan banding untuk pajak BPHTB-nya di Pemkot. Tapi agak pesimis karena respon dari Pemkot kemarin juga kurang bagus. Padhal jelas jelas ada bukti lampiran PPJB, nilai jual beli di angka Rp 4.7 miliar tapi pajak harus bayar di angka njop Rp 6 miliar. Menurut saya sangat-sangat tidak fair,” tulisnya.
Baca Juga:Promosi Wisata Lampion Imlek di Solo, Gibran Disentil Netizen: Orang Islam Apa Boleh?
Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan memang tarif PBB naiknya tinggi. Tapi stimulusnya juga tinggi.
"Tinggi. Nanti kalau pengurangan atau diskon, bisa," terang dia saat ditemui di DPRD Solo, Jumat (3/2/2023).
Untuk NJOP, lanjut dia, juga naik. Kenaikan ini untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo. Sebagai informasi, PAD Solo tahun 2022 dipatok di angka Rp 740 miliar. Target tersebut dinaikkan Rp 80 miliar menjadi Rp 820 miliar di tahun 2023.
“Kene mumet, target duwur (Kita yang pusing, targetnya tinggi)," sambung putra sulung Presiden Jokowi ini.
Gibran menambahkan, kenaikan NJOP sebagai hal wajar. Karena Kota Solo telah mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan. Belum lagi, Pemkot juga banyak memberi stimulus kepada warga.
"Solo ini kota lho, wes berkembang pesat. Nilai tanah pasti naik, apalagi rumahnya sekitar museum Pedaringan, sekitar STP, Waterpark, serta Solo Safari," tegas dia.