SuaraSurakarta.id - Presiden Jokowi bakal mendapat rumah dari negara setelah nantinya tak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.
Lokasinya bukan di Solo, melainkan di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Pemberian rumah bagi presiden di atur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Informasi lokasi rumah dari negara untuk Jokowi diungkapkan langsung Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Jumat (16/12/2022).
"(Rumahnya) di wilayah Colomadu. Nanti negara yang membeli," kata dia.
Juliyatmono memaparkan, rumah tersebut nantinya berdiri di lahan seluas 3.000 meter persegi.
Meski berada di Colomadu, Karanganyar, namun rumah pemberian negara itu tak jauh dari kediaman pribadi Jokowi di daerah Sumber, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Dia menambahkan, dirinya mengetahui rencana pembangunan rumah Presiden Jokowi dari pungutan perolehan hak atas tanah atau bangunan.
Pungutan tersebut ditanggung pembeli dari kepengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca Juga:Terjawab Sudah Kenapa Gibran Akhirnya Dipanggil Megawati, Begini Katanya
Sementara untuk status tanah, Juliyatmoni menyebut awalnya milik perorangan yang dibeli oleh negara.
"Jual beli selesai tahun ini. BPHTB dari hasil pembelian tanah juga sudah masuk ke kas daerah," tegasnya.