SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak menganggarkan pembelian mobil listrik pada APBD 2023. Ia lebih memilih menggunakan anggaran untuk meningkatkan pelayanan publik.
Gibran juga menyebut lebih baik membangun pasar, daripada harus memaksakan diri untuk membeli mobil baru untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Yang saya hapus malah untuk wali kota dan wakil wali kota, seharusnya tahun depan. Daripada buat beli mobil, mendingan buat bangun pasar aja," ucap Gibran dikutip dari YouTube Berita Surakarta pada Rabu (2/11/2022).
Ia menyebut hanya menganggarkan untuk pembelian motor kepada lurah dan camat. Hal itu karena kendaraan dinas yang dipakai sudah lama sekali.
Baca Juga:Geger Isu Jokowi Mau 'Kudeta' Megawati Jadi Ketum PDIP, Apa Kata Gibran?
"Kecuali kalau untuk lurah dan camat di wilayah memang perlu motor biar kerja cepat. soalnya motornya sudah lama, motornya apa sekarang? supra ya? Kabupaten lain sudah mewah-mewah. Yang penting itu kinerjanya. Kemarin sudah dicantumkan, tapi yang wali kota dan wakil wali kota dihapus," ujarnya.
Ia tek menampik jika berkumpul dengan pemimpin daerah lain selalu membahas persiapan penggantian mobil listrik. Namun ia tetap tidak akan membeli kendaraan tersebut meskipun ada instruksi dari Presiden Joko Widodo.
"Kalau saya kumpul apeksi dengan wali kota dan bupati lain, semua sudah persiapan ganti mobil listrik. Itu tadi lhi daripada buat beli mobil mending buat bangun pasar dan lainnya. Menurutku lebih baik bangun pasar, kelurahan dan taman cerdas. Mobil listrik itu mahal 900 jt, mending buat bangun pasar," jelas Gibran.
Ia pun siap disanksi jik pemerintah pusat tidak berkenan dengan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Solo.
"Kalau pengen hemat yo surung mobilnya, kita siap disanksi. Yang penting warga dulu, kalau saya gampang," tegas GIbran.
Inpres Mobil Listrik
Diketahu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Berdasarkan Inpres 7/2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.