Gibran Hapus Anggaran Pembelian Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas: Siap Disanksi Presiden Jokowi

Gibran menegaskan siap disanksi karena belum mau menggunakan kendaraan listrik meski ada instruksi.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 01 November 2022 | 14:32 WIB
Gibran Hapus Anggaran Pembelian Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas: Siap Disanksi Presiden Jokowi
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA/Aris Wasita]

Gibran menegaskan siap disanksi karena belum mau menggunakan kendaraan listrik meski ada instruksi dari pusat. 

Penggunaan mobil listrik itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah dan pusat dan daerah.

"Yo, ora popo kita siap disanksi dan sing penting warga sik. Aku ki gampang, aku paling terakhir," tegasnya.

Gibran membantah lebih senang pakai BBM daripada listrik. Ini pakai kendaraan dinas yang ada dulu, apalagi bagus dan layak dipakai.

Baca Juga:Kendaraan Listrik dan Kapal Perah Dikerahkan ke Bali

"Pokonya anggaran itu untuk warga dulu, masih banyak kebutuhan lain yang jadi prioritas. Dari awal memang kita tidak niat membeli," sambung dia

Sekretaris BPPKAD Solo, Sri Hastuti mengatakan rencana ada tiga pengadaan mobil listrik di lingkungan Pemkot Solo. Tiga itu untuk wali kota, wakil wali kota, dan ketua DPRD. 

"Kita kemarin menganggarkan tiga mobil listrik, wali kota, wakil wali kota dan ketua DPRD. Tapi pengadaan mobil listrik itu sudah dibatalkan," jelasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga:'Saya Hanya Minta Pendapat Warga' Jawaban Gibran Rakabuming Saat Kena Nyinyir Gegara Wacana CFD Tanpa Pedagang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini