SuaraSurakarta.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo gencar melakukan'bersih-bersih' di internal Polri terhadap anggota yang bermasalah, termasuk terjerat kasus hukum.
Tak tanggung-tanggung, 'bersih-bersih' itu mencatatkan sejarah setelah 2 jenderal bintang dua terancam hukuman mati.
Pertama adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang jadi tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Ferdy Sambo sudah diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan kini tinggal menunggu proses persidangan.
Kedua adalah mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa yang diduga terlibat dalam jaringan gelap peredaran narkoba yang kasusnya sedang diusut Polda Metro Jaya.
Teddy bahkan terancam hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara lantaran terlibat dalam peredaran narkoba.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba yang bermula dari laporan masyarakat, beberapa hari lalu. Polda kala itu berhasil menangkap tiga warga sipil terkait perkara tersebut.
Tidak sampai di situ saja. Polisi mengembangkan penyelidikan hingga menemukan keterlibatan anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Penyelidikan terus berkembang hingga diketahui ada keterlibatan oknum anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi.
Jaringan peredaran narkoba itu melibatkan anggota dari pangkat Bripka, hingga di perwira menengah dengan pangkat Kompol, dan AKBP.
Bahkan setelah diselidiki lebih lanjut, kasus itu juga diduga melibatkan seorang jenderal, Teddy Minahasa (TM) dengan pangkat Irjen Polisi yang menjabat sebagai Kapolda.
"Atas dasar itu, kemarin saya meminta Kadiv Propam menjemput dan memeriksa Irjen TM," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (14/10/2022)
Setelah dilakukan gelar perkara, Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar hingga akhirnya ditahan di tempat khusus (penempatan khusus).
Ia meminta Kadiv Propam segera melakukan pemeriksaan etik terhadap TM. Jika terbukti kuat melanggar kode etik Polri, Irjen TM terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
TM tak hanya dibayangi ancaman PTDH karena pelanggaran kode etik yang diduga dilakukannya. Ia juga terancam hukuman pidana. Kapolri telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk meneruskan penanganan kasus pidana narkoba yang menyeret TM.
"Saya minta siapapun, apakah sipil atau anggota Polri, bahkan Irjen TM sekalipun, usut tuntas untuk pelanggaran etik dan pidananya," katanya
Pengungkapan kasus yang melibatkan jenderal di Kepolisian ini adalah wujud keseriusan Polri untuk menindak tegas pelaku dalam perkara peredaran narkoba. Ini sekaligus warning (peringatan) bagi seluruh anggotanya agar tidak main-main untuk melakukan perbuatan melawan hukum karena akan mendapatkan tindakan tegas darinya.