Jaringan peredaran narkoba itu melibatkan anggota dari pangkat Bripka, hingga di perwira menengah dengan pangkat Kompol, dan AKBP.
Bahkan setelah diselidiki lebih lanjut, kasus itu juga diduga melibatkan seorang jenderal, Teddy Minahasa (TM) dengan pangkat Irjen Polisi yang menjabat sebagai Kapolda.
"Atas dasar itu, kemarin saya meminta Kadiv Propam menjemput dan memeriksa Irjen TM," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (14/10/2022)
Setelah dilakukan gelar perkara, Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar hingga akhirnya ditahan di tempat khusus (penempatan khusus).
Ia meminta Kadiv Propam segera melakukan pemeriksaan etik terhadap TM. Jika terbukti kuat melanggar kode etik Polri, Irjen TM terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
TM tak hanya dibayangi ancaman PTDH karena pelanggaran kode etik yang diduga dilakukannya. Ia juga terancam hukuman pidana. Kapolri telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk meneruskan penanganan kasus pidana narkoba yang menyeret TM.
"Saya minta siapapun, apakah sipil atau anggota Polri, bahkan Irjen TM sekalipun, usut tuntas untuk pelanggaran etik dan pidananya," katanya
Pengungkapan kasus yang melibatkan jenderal di Kepolisian ini adalah wujud keseriusan Polri untuk menindak tegas pelaku dalam perkara peredaran narkoba. Ini sekaligus warning (peringatan) bagi seluruh anggotanya agar tidak main-main untuk melakukan perbuatan melawan hukum karena akan mendapatkan tindakan tegas darinya.