SuaraSurakarta.id - Buya Yahya mengungkapkan dalam satu ceramahnya bahwa orang yang sedang dalam keadaan nifas dilarang untuk mandi besar.
Menyadur dari Suara Bandung, nifas adalah darah yang keluar dari rahim seorang perempuan setelah perempuan itu melahirkan. Darah nifas biasanya keluar selama 40 hari.
Perempuan yang telah melahirkan wajib melakukan mandi Wiladah, yaitu mandi wajib pasca melahirkan. Adapun pelaksanaan mandi itu tidak ditunaikan ketika dalam keadaan nifas.
"Dan perlu diingatkan, diingat bahwasanya di saat orang dalam keadaan nifas dan haid, haram mandi besar," ungkap Buya Yahya dalam video Short di kanal YouTube Buya Yahya yang diunggah pada 13 Oktober 2022
Baca Juga:Posisi Duduk hingga Lampu Penerangan, Buya Yahya Ungkap Cara Membaca yang Baik dan Benar
Buya Yahya mengatakan bahwa dalam hal kewajiban mandi besar itu dapat terjadi kesalahpahaman bagi orang yang membaca satu kitab ataupun pedoman.
"Kesalahpahamannya di sini adalah membaca kitab bahwasanya kalau habis melahirkan wajib mandi besar. Mandi besar karena melahirkan, kemudian ditumpangi oleh nifas, ditimpangi oleh nifas," kata Buya Yahya.
Buya Yahya lalu menjelaskan bahwa mandi besar setelah melahirkan tadi dilakukan setelah nifas selesai.
"Lah, selagi ketumpangan nifas, maka nggak boleh dia mandi besar untuk melahirkan tadi, maka ditunggu dong nifas. Sampai nifas selesai.
Buya Yahya juga mengatakan bahwa apabila mandi besar dilakukan di waktu nifas, maka hukumnya haram.
"Sebab kalau dia waktu nifas mandi besar, hukumnya haram. Karena dalam keadaan nifas, tidak bisa mandi besar. Kalau dia mandi besar, mandi besar (adalah) ibadah, maka itu main-main, maka itu haram," kata Buya Yahya.
Setelah itu Buya Yahya menegaskan bahwa mandi besar ataupun mandi wiladah dapat dilakukan setelah nifas selesai.
"Berarti (kapan) mandi melahirkannya? Ya nanti setelah nifasnya selesai. Setelah nifas selesai, mandi apa? Terserah, mandi nifas, mandi melahirkan, boleh. Mandi mengangkat hadas besar," pungkas Buya Yahya.
Lihat video Buya Yahya klik di SINI