SuaraSurakarta.id - Beredar Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai sengketa lahan Sriwedari Solo.
Pada Surat bernomor 2085 K/Pdt/2022 itu, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta cq Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Pada surat MA tersebut, selain mengabulkan kasasi juga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tertanggal 8 Desember Tahun 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni Tahun 2021 tentang eksepsi dari terlawan I, II, IV, VI, VII, IX tidak dapat diterima.
Saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022), Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengaku jika Pemerintah Kota (Pemkot) Solo belum menerima surat keputusan MA tersebut.
Baca Juga:Tarifnya Masih Rendah, Gibran Respon Keluhan Pengemudi Ojek Online
"Belum terima. Direkturnya saja belum tanda tangan. Lha kok sudah tersebar tekan ngendi-ngendi," terang dia saat ditemui, Kamis (6/10/2022).
Ahyani menjelaskan, jika putusan tersebut sudah ditetapkan pada 15 Agustus 2022 lalu. Hanya saja hingga saat ini, pemkot belum mendapat pemberitahuan apapun mengenai putusan ini.
"Ya, tidak tahu kenapa belum sampai ke kami," kata dia.
Ketika ditanya soal poin dalam gugatan tersebut, Ahyani mengatakan jika gugatan tersebut bersisi perlawanan eksekusi.
"Kemarin gugatannya soal perlawanan eksekusi. Ya sama, eksekusi dan penyitaan sama," ungkapnya.
Baca Juga:Papan Reklame Mataram Is Love Terpasang di Kawasan Stadion Manahan Solo, Gibran: Simbol Perdamaian
Ahyani dengan tegas jika Pemkot akan terus berusaha agar lahan kawasan Sriwedari kembali milik publik.
Diakuinya, dari ahli waris Wiryodiningrat akan terus melakukan upaya hukum merebut tanah Sriwedari tersebut.
"Tidak masalah ahli waris akan melawan lagi, setidaknya jadi dasar kita berkegiatan di sana boleh. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan," tandas dia.
Seperti diketahui, Pemkot Solo dan ahli waris Wiryodiningrat memperebutkan lahan Sriwedari seluas 99.889 meter persegi ini sejak tahun 1970-an.
Kontributor : Ari Welianto