Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa tindakan aparat dalam aksi yang dilakukannya, yakni menembakan gas air mata di area stadion sepak bola, melanggar peraturan sepak bola dunia.
"Untuk itu, kita juga menuntut Kapolres Malang serta Kapolda Jawa Timur harus bertanggung jawab. Kalau bisa di sosok ini harus mengundurkan diri dari jabatannya," tegas Topan.
Acara aksi duka tragedi tersebut berjalan dengan tertib, yakni ditutup dengan penandatanganan secara bersama sebagai simbol suport dan solidaritas antar suporter, dalam tragedi yang menewaskan lebih dari 100 jiwa, usai laga Persebaya Surabaya melawan Arema FC di Stadion Kajuruan, Malang.
Kontributor : Budi Kusumo
Baca Juga:Dapat Keterangan dari Aremania, Komnas HAM Dalami Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan